| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | 1.Ni Nengah Gina Saraswati 2.Yoyok Fiter Haiti Fewu 3.Ahmad Ali Fikri Pandela 4.Rudi Dwi Prastyono 5.Hardiman Wijaya Putra, S.H., M.H. 6.Agung Nugroho Santoso 7.Yosi Andika Herlambang |
ARSO SADEWO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 32/TUT.01.03/24/03/2026 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||
| Dakwaan |
PERTAMA : ------------ Bahwa Terdakwa ARSO SADEWO TJOKROSOEBROTO selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2006 s.d. sekarang dan Komisaris Utama PT Isar Gas periode tahun 2011 s.d. sekarang bersama-sama dengan HENDI PRIO SANTOSO selaku Mantan Direktur Utama PT PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Terbuka periode tahun 2009 s.d. 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah), ISWAN IBRAHIM selaku Komisaris PT IAE periode tahun 2006 s.d. 2024 dan Direktur Utama PT Isar Gas periode tahun 2011 s.d. 2024 (telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2026) dan DANNY PRADITYA selaku Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Terbuka (PT PGN (Persero) Tbk) tahun 2016 s.d. 2019 (telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2026), pada bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan November 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 43 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, di Restoran Rock Paper Scissors The East Tower CBD Mega Kuningan Jakarta Selatan, di Kantor PT PGN Manhattan Square Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan dan Jalan Kyai Haji Zainul Arifin Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari Kota Jakarta Barat, di Kantor Isar Gas Group Plaza Asia Jalan Sudirman Kavling 59 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan di Coffee Shop Paul Mall Pacific Place Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana atau yang turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum yaitu melakukan kegiatan memperoleh dana dari PT PGN (Persero) Tbk untuk Isar Gas Group dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isar Gas Group padahal PT PGN (Persero) Tbk bukan perusahaan pendanaan atau lembaga keuangan/pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana, dengan cara memberikan dana dalam bentuk pembayaran dimuka (advance payment) oleh PT PGN (Persero) Tbk kepada Isar Gas Group dalam perjanjian jual beli gas bertingkat padahal terdapat larangan jual beli gas secara bertingkat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia guna mendukung rencana akuisisi PT PGN (Persero) Tbk dengan Isar Gas Group, dimana pemberian advance payment maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN (Persero) Tbk Tahun 2017 dan Tahun 2018 serta tidak ada due diligence atas pemberian advance payment tersebut, yang bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3), Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 92 ayat (1) dan (2), serta Pasal 97 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara; serta Pasal 12 dan Pasal 35 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penetapan Lokasi Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu memperkaya Isar Gas Group sebesar USD14,412,700.00 (empat belas juta empat ratus dua belas ribu tujuh ratus dollar Amerika Serikat), HENDI PRIO SANTOSO sebesar SGD500,000.00 (lima ratus ribu dolar Singapura) dan YUGI PRAYANTO sebesar USD20,000.00 (dua puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD15,000,000.00 (lima belas juta dolar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Transaksi Jual Beli Gas Antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Dengan PT Inti Alasindo Energy Nomor : 04/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 Tanggal 9 Februari 2026 ATAU
KEDUA : ------------ Bahwa Terdakwa ARSO SADEWO TJOKROSOEBROTO selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2006 s.d. sekarang dan Komisaris Utama PT Isar Gas periode tahun 2011 s.d. sekarang bersama-sama dengan HENDI PRIO SANTOSO selaku Mantan Direktur Utama PT PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Terbuka periode tahun 2009 s.d. 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah), ISWAN IBRAHIM selaku Komisaris PT IAE periode tahun 2006 s.d. 2024 dan Direktur Utama PT Isar Gas periode tahun 2011 s.d. 2024 (telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2026) dan DANNY PRADITYA selaku Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Terbuka (PT PGN (Persero) Tbk) tahun 2016 s.d. 2019 (telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2026), pada bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan November 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 43 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, di Restoran Rock Paper Scissors The East Tower CBD Mega Kuningan Jakarta Selatan, di Kantor PT PGN Manhattan Square Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan dan Jalan Kyai Haji Zainul Arifin Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari Kota Jakarta Barat di Kantor Isar Gas Group Plaza Asia Jalan Sudirman Kavling 59 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan di Coffee Shop Paul Mall Pacific Place Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana atau yang turut serta melakukan tindak pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan memperkaya Isar Gas Group sebesar USD14,412,700.00 (empat belas juta empat ratus dua belas ribu tujuh ratus dollar Amerika Serikat), HENDI PRIO SANTOSO sebesar SGD500,000.00 (lima ratus ribu dolar Singapura) dan YUGI PRAYANTO sebesar USD20,000.00 (dua puluh ribu dolar Amerika Serikat), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa ARSO SADEWO TJOKROSOEBROTO bersama-sama dengan HENDI PRIO SANTOSA, ISWAN IBRAHIM dan DANNY PRADITYA, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri DANNY PRADITYA karena jabatan atau kedudukannya selaku Direktur Komersial PT PGN (Persero) Tbk, yaitu melakukan kegiatan memperoleh dana dari PT PGN (Persero) Tbk untuk Isar Gas Group dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isar Gas Group padahal PT PGN (Persero) Tbk bukan perusahaan pendanaan atau lembaga keuangan/ pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana, dengan cara memberikan dana dalam bentuk pembayaran dimuka (advance payment) oleh PT PGN (Persero) Tbk kepada Isar Gas Group dalam perjanjian jual beli gas bertingkat padahal terdapat larangan jual beli gas secara bertingkat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, guna mendukung rencana akuisisi PT PGN (Persero) Tbk dengan Isar Gas Group, dimana pemberian advance payment maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN (Persero) Tbk Tahun 2017 dan Tahun 2018 serta tidak ada due diligence atas pemberian advance payment tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD15,000,000.00 (lima belas juta dolar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Transaksi Jual Beli Gas Antara PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Dengan PT Inti Alasindo Energy Nomor : 04/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 Tanggal 9 Februari 2026 |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
