Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst SUPRIADI PT. SENTOSA PRIMA MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 147/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Boyke Permana, S.HSUPRIADI
Tergugat
NoNama
1PT. SENTOSA PRIMA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

            Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.        Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak dibacakan nya putusan ini oleh Majelis Hakim ;

3.        Menyatakan PENGGUGAT berhak atas Uang  Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Kekurangan THR tahun 2025 dan Tahun 2026 dan Upah Proses sebesar Total Rp. 125.882.612.- (seratus dua puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua belas rupiah) ;         

4.        Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika Uang  Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Kekurangan THR tahun 2025 dan Tahun 2026 dan Upah Proses sebesar Total Rp. 125.882.612.- (seratus dua puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua belas rupiah) ;        

5.         Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A di Jakarta Pusat berpendapat lain, Cq. Majelis yang mensidangkan Perkara ini, mohon Putusan yang seadil – adilnya. (Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak