| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 561/KLU/JP/2009, tertanggal 8 Januari 2009, yang dikeluarkan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama Kalista Noreen diganti nama menjadi Kalista Noreen Kiswojo;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku
|