Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst TITA HIDELLA, S.H. M.H. WARDI alias WARDAY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 300/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-266/M.1.10/ Eoh.2/05 /2026
Penuntut Umum
NoNama
1TITA HIDELLA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDI alias WARDAY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM: 105/M.1.10/05/2026

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

Nama Lengkap           :       WARDI al WARDAY

Tempat Lahir               :       Jakarta

Umur/Tgl. Lahir           :       40 Tahun / 12 Oktober 1985

Jenis Kelamin             :       Laki-laki

Kewarganegaraan      :       Indonesia

Tempat Tinggal           :       Kramat Pulo Rt. 011, Rw. 003, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat

A g a m a                    :       Islam

Pekerjaan                    :       Tidak kerja

Pendidikan                  :       SD

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

-  Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 18 Maret 2026 s/d 06 April 2026;

- Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 07 April 2026 s/d 16 Mei 2026;

Tingkat Penuntutan :

-  Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026;

 

3.   DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa WARDI al WARDAY, pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Masjid Istiqlal di Jalan Taman Wijaya Kusuma, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ‘’mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut : --------------------------------------------------

-------- Bahwa awalnya, pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 wib Terdakwa datang ke Masjid Istiqlal dengan berpura-pura menjadi jamaah untuk mengikuti doa malam Itikaf berjamaah kemudian sejak dari rumah Terdakwa memang sudah merencanakan/ berniat untuk mengambil barang milik orang lain di Masjid Istiqlal. Lalu Terdakwa langsung masuk kedalam masjid Istiqlal dan Terdakwa duduk di dalam masjid Istiqlal sambil memantau daerah di sekelilingnya. Kemudian sekira pukul 03.30 wib, Terdakwa melihat saksi RAFFI JAYA KELANA sedang berjalan kearah bawah tangga untuk turun ke lantai 1 (satu) bangunan masjid. Kemudian Terdakwa mendekati saksi RAFFI JAYA KELANA lalu memepet saksi RAFFI JAYA KELANA dari belakang pada saat saksi RAFFI JAYA KELANA sedang menaiki tangga Masjid lalu secara perlahan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Hot 40 Pro milik saksi RAFFI JAYA KELANA tersebut yang berada didalam kantong baju gamis sebelah kanan yang digunakan oleh saksi RAFFI JAYA KELANA dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa namun saksi RAFFI JAYA KELANA langsung melihat kebelakang dan Terdakwa langsung diteriaki maling oleh saksi RAFFI JAYA KELANA kemudian saksi KARSUDI selaku security masjid Istiqlal langsung datang dan mengamankan Terdakwa lalu Terdakwa dibawa ke dalam Pos Assalam bersama saksi KARSUDI kemudian saksi KARSUDI, saksi RAFFI JAYA KELANA dan saksi WALI ATTAMIMI langsung mengamankan Terdakwa berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Sawah Besar guna untuk di tindak lanjut.---------------------------------------------------------

  • Bahwa dimasjid Istiqlal yang beralamat di Jalan Taman Wijaya Kusuma, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, juga digunakan sebagai tempat tinggal oleh saksi KARSUDI yang bekerja sebagai security dimasjid Istiqlal.-

 

------------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi RAFFI JAYA KELANA, mengalami kerugian sekitar Rp 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ).---------

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------

 

Jakarta,  04 Mei 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

TITA HIDELLA, S.H, M.H.

Jaksa Muda Nip. 19900705 201502 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya