| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Pst | NILA YULIANTY | PT ALFA RETAILINDO | Putusan Keberatan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Keberatan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Pst | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 446.533.840,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Wanprestasi (Sederhana) Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) satuan rumah susun Trans Park Juanda Nomor: 0000003205 tertanggal 7 Desember 2018 Jo. Perjanjian Pengalihan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (disebut sebagai “Perjanjian Pengalihan”) Nomor: 0000003205 tertanggal 10 Agustus 2020 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk melakukan Ganti Kerugian terhadap Penggugat sebesar Rp. 446.533.840,- (empat ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah), paling lambat 14 Hari sejak putusan atas perkara a quo diterbitkan;
... dst. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
