Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
328/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst Devi Novita Batseba Taulu Hadiyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 328/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Devi Novita Batseba Taulu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOLIHIN, SHDevi Novita Batseba Taulu
Tergugat
NoNama
1Hadiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini ;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  3. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Investasi tanggal 12 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat sah dan mengikat ;
  4. Menyatakan Tergugat telah terbukti  melakukan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya ;
  5. Menyatakan bahwa  Perjanjian Kerjasama Investasi tanggal 12 Agustus 2025 antara  Penggugat dan Tergugat dinyatakan BERAKHIR dan TIDAK BERLAKU LAGI terhitung sejak tanggal putusan ini ;

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak