Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
236/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst Livi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 236/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Livi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon Livi dengan Manati Zebua (Alm) suami pemohon yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 1991 dilaksanakan Gereja Kristus Jemaat Nias, daerah Nias  daerah Kotamadya Jakarta Pusat
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat
  4.   Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku

Subsidiar :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa serta mengadili perkara a qou, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian atas terkabulnya permohonan ini Pemohon menyampaikan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak