| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 223/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst | JULIYANTI SAFITRI S, SH | DIAS HARRIANSYAH AGUSTIAN als JOHN bin CHAIDIR BAHERAMSYAH (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 223/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-188 /M.1.10/Enz.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN REG.PERK.NO. : PDM- 98 /M.1.10/04/2026
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : DIAS HARRIANSYAH AGUSTIAN als JOHN bin CHAIDIR BAHERAMSYAH (alm) Nomor Identitas : 3171012608960001 Tempat Lahir : Jakarta Umur/Tgl. Lahir : 29 tahun / 26 Agustus 1996 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Petojo Binatu Gg. III No.9, RT 013 RW 08, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat/ Rumah Kontrakan Jl. Irigasi No.96, RT 001 RW 21, Kel, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat A g a m a : Islam Pekerjaan : Tuna Karya Pendidikan : SMP
2. PENAHANAN :
3. DAKWAAN : PRIMAIR : --------- Bahwa terdakwa DIAS HARRIANSYAH AGUSTIAN als JOHN bin CHAIDIR BAHERAMSYAH (alm) bersama-sama dengan saksi MOH. FAHRIANSYAH als TIKUS als RIAN bin MUHAMAD RAMDANI (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 10 November 2025, sekitar pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat didaerah Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1). 1 (satu) bungkus plastik (kode A) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 99,3769 (sembilan puluh sembilan koma tiga tujuh enam sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 0007/2025/NF. 2). 1 (satu) bungkus plastik (kode B) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 90,0960 (sembilan puluh koma nol sembilan enam nol) gram, diberi nomor barang bukti 0008/2025/NF. 3). 1 (satu) bungkus plastik (kode C) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 99,1479 (sembilan puluh sembilan koma satu empat tujuh sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 0009/2025/NF. 4). 1 (satu) bungkus plastik (kode D) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 98,9571 (sembilan puluh delapan koma sembilan lima tujuh satu) gram, diberi nomor barang bukti 0010/2025/NF. 5). 1 (satu) bungkus plastik (kode E) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 43,9396 (empat puluh tiga koma sembilan tiga sembilan enam) gram, diberi nomor barang bukti 0011/2025/NF. 6). 1 (satu) bungkus plastik (kode F) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 40,5510 (empat puluh koma lima lima satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 0012/2025/NF. tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 7). 1 (satu) bungkus plastik berisikan 53 (lima puluh tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 18,6242 (delapan belas koma enam dua empat dua) gram, diberi nomor barang bukti 0013/2025/NF. 8). 1 (satu) bungkus plastik berisikan 50 (lima puluh) butir tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 19,1800 (sembilan belas koma satu delapan nol nol) gram, diberi nomor barang bukti 0014/2025/NF. tersebut adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------
SUBSIDIAIR --------- Bahwa terdakwa DIAS HARRIANSYAH AGUSTIAN als JOHN bin CHAIDIR BAHERAMSYAH (alm) bersama-sama dengan saksi MOH. FAHRIANSYAH als TIKUS als RIAN bin MUHAMAD RAMDANI (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025, sekitar pukul 21:40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Irigasi No.96, RT 001 RW 021, Kel, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1). 1 (satu) bungkus plastik (kode A) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 99,3769 (sembilan puluh sembilan koma tiga tujuh enam sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 0007/2025/NF. 2). 1 (satu) bungkus plastik (kode B) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 90,0960 (sembilan puluh koma nol sembilan enam nol) gram, diberi nomor barang bukti 0008/2025/NF. 3). 1 (satu) bungkus plastik (kode C) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 99,1479 (sembilan puluh sembilan koma satu empat tujuh sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 0009/2025/NF. 4). 1 (satu) bungkus plastik (kode D) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 98,9571 (sembilan puluh delapan koma sembilan lima tujuh satu) gram, diberi nomor barang bukti 0010/2025/NF. 5). 1 (satu) bungkus plastik (kode E) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 43,9396 (empat puluh tiga koma sembilan tiga sembilan enam) gram, diberi nomor barang bukti 0011/2025/NF. 6). 1 (satu) bungkus plastik (kode F) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 40,5510 (empat puluh koma lima lima satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 0012/2025/NF. tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 7). 1 (satu) bungkus plastik berisikan 53 (lima puluh tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 18,6242 (delapan belas koma enam dua empat dua) gram, diberi nomor barang bukti 0013/2025/NF. 8). 1 (satu) bungkus plastik berisikan 50 (lima puluh) butir tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 19,1800 (sembilan belas koma satu delapan nol nol) gram, diberi nomor barang bukti 0014/2025/NF. tersebut adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------
Jakarta, 01 April 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, SH. MH Jaksa mADYA Nip. 198307172008122001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |


