A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst JULIYANTI SAFITRI S, SH DIAS HARRIANSYAH AGUSTIAN als JOHN bin CHAIDIR BAHERAMSYAH (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-188 /M.1.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULIYANTI SAFITRI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAS HARRIANSYAH AGUSTIAN als JOHN bin CHAIDIR BAHERAMSYAH (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

           

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P29

 

 

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  98 /M.1.10/04/2026

 

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

     

      Nama Lengkap            :     DIAS HARRIANSYAH AGUSTIAN als JOHN bin CHAIDIR BAHERAMSYAH (alm)

      Nomor Identitas           :     3171012608960001

      Tempat Lahir               :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir           :     29 tahun / 26 Agustus 1996

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Jl. Petojo Binatu Gg. III No.9, RT 013 RW 08, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat/ Rumah Kontrakan Jl. Irigasi No.96, RT 001 RW 21, Kel, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Tuna Karya

      Pendidikan                   :     SMP

 

 

 

2.   PENAHANAN :

 

  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 29 November 2025 s/d 02 Desember 2025

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2025 s/d 21 Desember 2025;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 22 Desember 2026 s/d 30 Januari 2026;

 

  • Perpanjangan PN

 

Rutan, sejak tanggal 31 Januari 2026 s/d 01 Maret 2026;

 

  • Perpanjangan PN ke-2

 

Rutan, sejak tanggal 02  Maret 2026 s/d 31 Maret 2026

 

  • Penahan PU

:

Rutan, sejak tanggal   01 April 2026 s/d 20  April 2026

 

 

 

 

3.   DAKWAAN :

PRIMAIR :

--------- Bahwa terdakwa DIAS HARRIANSYAH AGUSTIAN als JOHN bin CHAIDIR BAHERAMSYAH (alm) bersama-sama dengan saksi MOH. FAHRIANSYAH als TIKUS als RIAN bin MUHAMAD RAMDANI (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 10 November 2025, sekitar pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat didaerah Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 10 November 2025, sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa sedang berada dirumah kontrakan Jl. Irigasi No.96, RT 001 RW 21, Kel, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat dan dihubungi oleh ABI (DPO) melalui aplikasi zangi untuk menjemput narkotika jenis ekstasi didaerah Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemudian terdakwa menyanggupi permintaan ABI (DPO) tersebut. Kemudian terdakwa dihubungi melalui aplikasi zangi oleh seseorang yang tidak dikenalnya yang merupakan suruhan ABI (DPO) dan meminta terdakwa ke daerah Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan meminta mengambil sebuah plastik warna hitam di pot tanaman. Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika tersebut, terdakwa membawa pulang ke rumah kontrakan terdakwa di Jl. Irigasi No.96, RT 001 RW 21, Kel, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat dan membuka plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik berisi 100  (seratus) butir pil ekstasi berwarna merah muda dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 (seratus) butir pil ekstasi berwarna kuning, selanjutnya terdakwa menyimpan narkotika tersebut sambil menunggu perintah ABI (DPO) dan FERDIANSYAH (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa mendapat permintaan FERDIANSYAH (DPO) untuk melakukan pengiriman sebanyak 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna merah muda kepada pembeli melalui ojek online, selanjutnya terdakwa melakukan  pengemasan, selanjutnya terdakwa meminta saksi MOH. FAHRIANSYAH als TIKUS als RIAN bin MUHAMAD RAMDANI (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyerahkan kepada ojek online.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 November 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa sedang berada dirumah kontrakan Jl. Irigasi No.96, RT 001 RW 21, Kel, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat dan dihubungi oleh FERDIANSYAH (DPO) melalui aplikasi zangi untuk menjemput narkotika jenis sabu didaerah Cilincing, Jakarta Utara, kemudian terdakwa datang ketempat tersebut dan bertemu anak kecil dan mengarahkan terdakwa untuk mengambil tempat jas hujan disamping pot tanaman dekat Gapura, selanjutnya terdakwa membawa jas hujan berisi narkotika jenis sabu kerumah kontrakan terdakwa di Jl. Irigasi No.96, RT 001 RW 21, Kel, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat dan membuka jas hujan tersebut berisi 5 (lima) bungkus plastik klik masingmasing berisi kristal putih diduga narkotika sabu. Kemudian terdakwa mendapat permintaan dari FERDIANSYAH (DPO) untuk membagi 1 (satu) bungkus plastik menjadi 2 (dua) dengan masing-masing berat sekitar 50 (lima puluh) gram yang rencananya akan diberikan kepada pembeli yang memesan kepada ABI (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025, sekitar pukul 21:40 Wib, terdakwa sedang berada di Jl. Irigasi No.96, RT 001 RW 021, Kel, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat, selanjutnya saksi DESMAN NABABAN, saksi DAVIT SIVIT P dan saksi RATFAIR SUDIBYO (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap saksi MOH. FAHRIANSYAH als TIKUS als RIAN bin MUHAMAD RAMDANI (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) yang baru menyerahkan paket berisi narkotika kepada ojek online atas permintaan terdakwa. Kemudian saksi DESMAN NABABAN, saksi DAVIT SIVIT P dan saksi RATFAIR SUDIBYO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik warna hitam tempat jas hujan didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip berisi Kristal putih diduga narkotika sabu berat brutto + 507,2 (lima ratus tujuh koma dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 53 (lima puluh tiga) butir pil warna pink diduga narkotika ekstasi berat brutto + 19, 49 (sembilan belas koma empat sembilan) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir pil warna kuning diduga narkotika ekstasi berat brutto + 20,69 (dua puluh koma enam sembilan) gram, dari dalam rumah kontrakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima narkotika milik ABI (DPO) yang pertama mengambil narkotika jenis sabu sekitar akhir bulan Agustus 2025 sebanyak 100 gram dan yang kedua narkotika jenis ekstasi tanggal 10 November 2025 sebanyak 200 (dua ratus) butir, selanjutnya dan terdakwa sudah mengirimkan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram kepada pembeli melalui ojek online sesuai arahan ABI (DPO). Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapat permintaan dari FERDIANSYAH (DPO) untuk menerima narkotika pertama yaitu pada bulan Oktober 2025 sebanyak 200 (dua ratus) gram, yang kedua yaitu narkotika sabu tanggal 26 November sebanyak 500 (lima ratus) gram.
  • Bahwa keuntungan terdakwa dalam perantara jual beli narkotika tersebut, yang pertama untuk pengiriman narkotika jenis sabu mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000, (satu juta) rupiah, dan untuk pengiriman narkotika jenis ekstasi mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditransfer ke GOPAY milik terdakwa dengan nomor 0877-2646-3125
  • Bahwa terdakwa didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0014/NNF/2026 Tanggal 13 Januari 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1).   1 (satu) bungkus plastik (kode A) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 99,3769 (sembilan puluh sembilan koma tiga tujuh enam sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 0007/2025/NF.

2).   1 (satu) bungkus plastik (kode B) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 90,0960 (sembilan puluh koma nol sembilan enam nol) gram, diberi nomor barang bukti 0008/2025/NF.

3).   1 (satu) bungkus plastik (kode C) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 99,1479 (sembilan puluh sembilan koma satu empat tujuh sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 0009/2025/NF.

4).   1 (satu) bungkus plastik (kode D) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 98,9571 (sembilan puluh delapan koma sembilan lima tujuh satu) gram, diberi nomor barang bukti 0010/2025/NF.

5).   1 (satu) bungkus plastik (kode E) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 43,9396 (empat puluh tiga koma sembilan tiga sembilan enam) gram, diberi nomor barang bukti 0011/2025/NF.

6).   1 (satu) bungkus plastik (kode F) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 40,5510 (empat puluh koma lima lima satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 0012/2025/NF.

tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

7).   1 (satu) bungkus plastik berisikan 53 (lima puluh tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 18,6242 (delapan belas koma enam dua empat dua) gram, diberi nomor barang bukti 0013/2025/NF.

8).   1 (satu) bungkus plastik berisikan 50 (lima puluh) butir tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 19,1800 (sembilan belas koma satu delapan nol nol) gram, diberi nomor barang bukti 0014/2025/NF.

tersebut adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------

 

 

 

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa terdakwa DIAS HARRIANSYAH AGUSTIAN als JOHN bin CHAIDIR BAHERAMSYAH (alm) bersama-sama dengan saksi MOH. FAHRIANSYAH als TIKUS als RIAN bin MUHAMAD RAMDANI (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025, sekitar pukul 21:40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Irigasi No.96, RT 001 RW 021, Kel, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025, sekitar pukul 21:40 Wib, terdakwa sedang berada dirumah kontrakan, Jl. Irigasi No.96, RT 001 RW 021, Kel, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat, selanjutnya saksi DESMAN NABABAN, saksi DAVIT SIVIT P dan saksi RATFAIR SUDIBYO (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap saksi MOH. FAHRIANSYAH als TIKUS als RIAN bin MUHAMAD RAMDANI (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) yang baru menyerahkan paket berisi narkotika kepada ojek online atas permintaan terdakwa. Kemudian saksi DESMAN NABABAN, saksi DAVIT SIVIT P dan saksi RATFAIR SUDIBYO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip berisi Kristal putih diduga narkotika sabu berat brutto + 507,2 (lima ratus tujuh koma dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 53 (lima puluh tiga) butir pil warna pink diduga narkotika ekstasi berat brutto + 19, 49 (sembilan belas koma empat sembilan) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir pil warna kuning diduga narkotika ekstasi berat brutto + 20,69 (dua puluh koma enam sembilan) gram, dari dalam rumah kontrakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0014/NNF/2026 Tanggal 13 Januari 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1).   1 (satu) bungkus plastik (kode A) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 99,3769 (sembilan puluh sembilan koma tiga tujuh enam sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 0007/2025/NF.

2).   1 (satu) bungkus plastik (kode B) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 90,0960 (sembilan puluh koma nol sembilan enam nol) gram, diberi nomor barang bukti 0008/2025/NF.

3).   1 (satu) bungkus plastik (kode C) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 99,1479 (sembilan puluh sembilan koma satu empat tujuh sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 0009/2025/NF.

4).   1 (satu) bungkus plastik (kode D) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 98,9571 (sembilan puluh delapan koma sembilan lima tujuh satu) gram, diberi nomor barang bukti 0010/2025/NF.

5).   1 (satu) bungkus plastik (kode E) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 43,9396 (empat puluh tiga koma sembilan tiga sembilan enam) gram, diberi nomor barang bukti 0011/2025/NF.

6).   1 (satu) bungkus plastik (kode F) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 40,5510 (empat puluh koma lima lima satu nol) gram, diberi nomor barang bukti 0012/2025/NF.

tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

7).   1 (satu) bungkus plastik berisikan 53 (lima puluh tiga) butir tablet warna pink dengan berat netto seluruhnya 18,6242 (delapan belas koma enam dua empat dua) gram, diberi nomor barang bukti 0013/2025/NF.

8).   1 (satu) bungkus plastik berisikan 50 (lima puluh) butir tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 19,1800 (sembilan belas koma satu delapan nol nol) gram, diberi nomor barang bukti 0014/2025/NF.

tersebut adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------

 

Jakarta,   01  April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, SH. MH

Jaksa mADYA

Nip. 198307172008122001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya