| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT (PT DUNKINDO ABADI SENTOSA) untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Sub-Lisensi “Dunkin” Donuts, Nomor 59, tanggal 15 Januari 2004 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris NG, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan Akta Perpanjangan dan Akta Perpanjangan dan Addendum Perjanjian Sub-Lisensi “Dunkin’ Donuts” Nomor 63, tanggal 10 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat dan yang ditandatanggani oleh PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan INGKAR JANJI/ WANPRESTASI;
... dst. |