DALAM PETITUM
- Dalam Provisi
- Menerima & Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama Para Penggugat di Skorsing atau dirumahkan, hal tersebut selaras sebagaimana ketentuan pasal 81 angka 49 Perppu Cipta Kerja yang membuat baru pasal 157A Undang-Undang Ketenagakerjaan Jo pasal 48 Peraturan Perusahaan berikut:
Bahwa adapun rincian tersebut Adalah sebagai berikut:
- Tri Yuniarti (Rp11.442.369 X 6 (Bulan)) = Rp. 68.654.214
(Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Empat Belas Rupiah)
- Hilda Curnilla Sari (Rp 12.486.468 X 6 (Bulan)) = Rp. 74.918.808
(Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Rupiah)
- Dalam Pokok Perkara
- Menerima & Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat melalui surat Tergugat tertanggal 16 Mei 2025 tentang Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja atas nama Pengugat I Tri Yuniarti dan Penggugat II atas nama Hilda Curnilla Sari batal demi hukum.
- Memerintahakan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat seperti keadaan semula.
- Mengukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran upah kepada Para Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 6 Peraturan pemerintah no. 36 Tahun 2021 sebagai berikut:
|
|
Nama Pekerja
|
|
|
|
1
|
|
Rp. 11.442.369 X50%
Bulan Februari 2025
|
Rp. 5.721.184
|
|
|
|
Rp. 11.442.369 X50%
Bulan Maret 2025
|
Rp. 5.721.184
|
|
|
Tri Yuniarti
|
Rp. 11.442.369 X50%
Bulan April 2025
|
Rp. 5.721.184
|
|
|
|
Rp. 11.442.369 X50%
Bulan Mei 2025
|
Rp. 5.721.184
|
|
|
|
|
Rp. 21.684.736
|
-
|
Nama Pekerja
|
|
|
|
|
|
Rp. 12.486.468 X 50%
Bulan Maret 2025
|
Rp. 6.243.234
|
|
|
Hilda Curnilla Sari
|
Rp. 12.486.468 X 50%
Bulan April 2025
|
Rp. 6.243.234
|
|
|
|
Rp. 12.486.468 X 50%
Bulan Mei 2025
|
Rp. 6.243.234
|
|
|
|
|
Rp. 18.729.702
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat yang telah dipotong dengan rincian;
- Penggugat I (Tri Yuniarti) sebesar Rp 8.059.900 (delapan juta lima puluh Sembilan ribu rupiah).
- Penggugat II (Hilda Curnilla Sari) sebesar Rp 18.436.000 (delapan belas juta empat ratus tuga puluh enam ribu rupiah).
- Menyatakan Putusan dapat dijalankan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul Verzet atau Kasasi.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo Et Bono). |