| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO) dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO);
- Menunjuk dan mengangkat :
- Sdr. PINONDANG, S.H., berkantor di Jl. Jatinegara Barat 160, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-20.AH.04.05-2025, tertanggal 27 Maret 2025;
Untuk bertindak selaku Pengurus dalam mengurus harta Termohon PKPU dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit;
- Membebankan seluruh biaya timbul dalam perkara ini kepada Termohon PKPU.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |