Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
9/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst PT Smartec Teknologi Indonesia Komisi Pengawas Persaingan Usaha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT Smartec Teknologi Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bayu Sri Harudito, S.H.PT Smartec Teknologi Indonesia
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025, atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Putusan Termohon Keberatan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Mengadili sendiri perkara a quo dengan menyatakan bahwa Pemohon Keberatan tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta oleh karenanya tidak dapat dikenakan sanksi atau dihukum dalam bentuk apa pun berdasarkan putusan a quo;
  4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara;

Atau, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat mempertimbangkan lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak