| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025, atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Putusan Termohon Keberatan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Mengadili sendiri perkara a quo dengan menyatakan bahwa Pemohon Keberatan tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta oleh karenanya tidak dapat dikenakan sanksi atau dihukum dalam bentuk apa pun berdasarkan putusan a quo;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara;
Atau, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat mempertimbangkan lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |