| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
JL. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P – 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA PDM- 59 /M.1.10/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
I.
|
Nama Terdakwa
|
:
|
JAENUDIN alias IQBAL
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3601340206040002
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pandegelang
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun / 20 April 2004
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Moh Yamin No. 26, Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Security
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
II.
|
Nama Terdakwa
|
:
|
MITRO alias BASRI
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3327031210850003
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pemalang
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
40 Tahun / 12 Oktober 1985
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dukuh Siparuk, Rt.003, Rw.004, Kel. Sikasur, Kec. Belik, Kab. Pemalang, Jawa Tengah
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas 3
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 25 Januari 2026 s/d 26 Januari 2026
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Terdakwa I :
- Rutan, sejak tanggal 25 Januari 2026 s/d 13 Februari 2026;
Terdakwa II :
- Rutan, sejak tanggal 26 Januari 2026 s/d 14 Februari 2026;
|
|
|
|
:
|
Terdakwa I :
- Rutan, sejak tanggal 14 Februari 2026 s/d 25 Maret 2026;
Terdakwa II :
- Rutan, sejak tanggal 15 Februari 2026 s/d 26 Maret 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d 30 Maret 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d 29 April 2026;
|
- DAKWAAN
------- Bahwa mereka Terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL bersama-sama dengan Terdakwa II. MITRO alias BASRI, pada bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Moh Yamin No. 26 Menteng Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa I JAENUDIN alias IQBAL bekerja dirumah Milik saksi korban NARIMAN di Jl. Moh Yamin No. 26 Menteng Jakarta Pusat dengan tugas untuk menjaga dan merawat rumah milik saksi korban NARIMAN.
- Bahwa pada bulan Oktober 2025 terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL memanggil terdakwa II. MITRO alias BASRI selaku pemulung pembeli barang bekas yang sedang lewat di depan rumah saksi korban NARIMAN Jl. Moh Yamin No. 26 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat, kemudian terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL menjual besi-besi kecil dan kardus kepada terdakwa II. MITRO alias BASRI.
- Bahwa sekitar pada bulan November 2025 terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL berniat mengambil barang-barang milik saksi korban NARIMAN karena merasa aman dimana pemilik rumah yaitu saksi korban NARIMAN tidak tinggal ditempat tersebut dan terdakwa selaku karyawan saksi korban NARIMAN yang menjaga rumah dengan mudah mengambil barang-barang tersebut, selanjutnya terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL menghubungi terdakwa II. MITRO alias BASRI untuk datang kerumah saksi korban NARIMAN Jl. Moh Yamin No. 26 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat untuk mengambil barang berupa Meja Makan beserta Kursinya untuk dijual tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban NARIMAN, kemudian terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL dan terdakwa II. MITRO alias BASRI menjual 1 Unit Meja Bundar dan berikut 4 Kursinya dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) kepada saksi JUMALI ISMONO.
- Bahwa terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL dan terdakwa II. MITRO alias BASRI dari bulan November 2025 sampai dengan bulan januari 2026 kembali mengambil barang milik saksi korban NARIMAN tanpa sepengetahuan saksi korban NARIMAN dan menjualnya antara lain :
- 8 (delapan) karung baju dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dijual kepada kepada saksi BUYUNG ZULKARNAIN, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 12 Stick Golf dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), Stick Golf dijual kepada kepada saksi BUYUNG ZULKARNAIN, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
- 2 BuahTas Jinjing dan 3 Koper berukuran sedang dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dijual kepada kepada saksi BUYUNG ZULKARNAIN, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- 2 Buah Lemari Tanggung dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dijual kepada kepada saksi BUYUNG ZULKARNAIN, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah ) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- 2 Pasang Sepatu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dijual kepada kepada saksi BUYUNG ZULKARNAIN, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- 1 Unit Mobil Mobilan dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dijual kepada kepada saksi BUYUNG ZULKARNAIN, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- 1 Kardus berisika Piring dan Mangkok dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dijual kepada kepada saksi BUYUNG ZULKARNAIN, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- 2 Buah Lampu meja dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dijual kepada kepada saksi BUYUNG ZULKARNAIN, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- 2 Karung besi tangga dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dijual kepada saksi SANAM, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
- 12 variasi tangga berbentuk bulat dengan harga Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dijual kepada saksi SANAM, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 6 Unit AC berikut dengan Outdournya dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dijual kepada saksi SANAM, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 Unit Parabola dengan harga Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dijual kepada saksi SANAM, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 Unit seng Pemanas Air dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dijual kepada saksi SANAM, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI tidak mendapatkan bagian.
- 2 Buah Lemari Kecil dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dijual kepada kepada saksi BUYUNG ZULKARNAIN, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Kabel 1 Plastik dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dijual kepada saksi SANAM, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- 2 Unit Berangkas dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dijual kepada saksi SANAM, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- 3 Buah Wajan dengan harga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah).dijual kepada saksi SANAM, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian Rp. 150.000 (puluh ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
- 1 unti Piano dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dijual kepada saksi MUSTOFA alias TOPAN, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- 1 unit Kulkas dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dijual kepada saksi MUSTOFA alias TOPAN, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Meja Makan dan 8 Kursinya dengan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dijual kepada saksi MUSTOFA alias TOPAN, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian Rp. 4.000.000 (empar juta rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- 1 Unit Sofa dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dijual kepada saksi MUSTOFA alias TOPAN, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- 2 Unit Mesin Cuci dengan harga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dijual kepada saksi MUSTOFA alias TOPAN, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 150.000 (seratus lima ribu rupiah)
- 1 Unit Lampu Gantung dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dijual kepada saksi MUSTOFA alias TOPAN, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian Rp. 200.000 (dua ratus lima ribu rupiah).
- 1 Buah Lukisan dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dijual kepada saksi MUSTOFA alias TOPAN, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian Rp. 200.000 (dua ratus lima ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian Rp. 200.000 (dua ratus lima ribu rupiah).
- 1 Unit Meja Bundar dan beriku 4 Kursinya dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dijual kepada saksi JUMALI ISMONO, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian Rp. 200.000 (dua ratus lima ribu rupiah).
- 1 Besi Bekas Lampu Gantung Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dijual kepada saksi SANAM, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- 1 Kardus piring dan mangkok dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Dijual ke CIKO, terdakwa I. JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan bagian Rp. 100.000 (dua ratus lima ribu rupiah).
-
- Bahwa dari penjualan barang milik saksi korban NARIMAN tersebut, terdakwa I JAENUDIN alias IQBAL mendapatkan bagian sekitar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan terdakwa II. MITRO alias BASRI mendapatkan sebesar sebesar Rp.6.510.000. (enam juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan telah habis digunakan untuk kepentingan sehari-hari para terdakwa).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NARIMAN mengalami kerugian berupa 1 Unit Piano dengan harga Rp. 50.000.000 (lima puluh juta), Meja makan Antik berikut dengan 8 Kursi dengan harga Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), 6 Unit AC berikut dengan Outdournya dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta), 1 Buah Berangkas dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta), 1 Buah Lemari Korea dengan harga Rp. 50.000.000 (lima puluh juta), Meja Tamu berikut dengan 4 Kursi dengan harga Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), 5 Buah Lampu Chandelier dengan harga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), 14 Buah Ukiran Tangga dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang ditaksir semuanya senilai Rp. 640.000.000 (enam ratus empat puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 11 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, SH. MH
Jaksa mADYA
Nip. 198307172008122001
|