Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
296/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst PT. PRIMA USAHA ERA MANDIRI 1.RUSTAM BASUKI
2.LAM FANY CHRISTIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 296/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIJAN PURBA, S.H., M.H.PT. PRIMA USAHA ERA MANDIRI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT;
  3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai satu-satunya Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Hayam Wuruk No. 15, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat;
  4. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 50 dan Akta Kuasa Nomor 51 tertanggal 28 Juli 2008 yang dibuat dihadapan DRS. WIJANTO SUWONGSO, S.H., (TURUT TERGUGAT II) selaku Notaris di Jakarta batal demi hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak