Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
207/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst F.E. TENDEAN TIMBOELENG Kartini Rukman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 207/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1F.E. TENDEAN TIMBOELENG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Demak Parulian Sidabutar, SHF.E. TENDEAN TIMBOELENG
Termohon
NoNama
1Kartini Rukman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Termohon Kartini Rukman selaku pemilik bangunan, yang dulu bertempat tinggal di Jl. Cisadane No.41A, RT/RW 003/004, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan Luas 234 M2 (dua ratus tiga puluh empat meter persegi), sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya baik didalam maupun diluar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam keadaan tidak hadir (afwezigheid).
  3. Membatalkan Putusan Penetapan Permohonan tanggal 6 November 2019, sebagaimana terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 7 November 2019 dengan perkara No. Reg. 439/Pdt.P/2019/PN Jkt. Pst, dan Putusan Penetapannya tanggal 13 Januari 2020 dengan MENETAPKAN:
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pejabat yang ditunjuk, untuk menyampaikan Salinan resmi penetapan kepada Balai Harta Peninggalan Jakarta;
  5. Menetapkan dan membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak