Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
168/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT MEDIATOR KOMUNITAS INDONESIA PT QOMUNITAS PETANI SATU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 168/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT MEDIATOR KOMUNITAS INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Siharma Hasiholan Dominicus Raja Guk Guk,S.H.PT MEDIATOR KOMUNITAS INDONESIA
Termohon
NoNama
1PT QOMUNITAS PETANI SATU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT QOMUNITAS PETANI SATU dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT QOMUNITAS PETANI SATU;
  4. Menunjuk dan mengangkat :

PINONDANG, S.H., berkantor di Jl. Jatinegara Barat No. 160, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-20.AH.04.05-2025, tertanggal 27 Maret 2025.

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus dalam mengurus harta Termohon PKPU dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit;

  1. Membebankan seluruh biaya timbul dalam perkara ini kepada Termohon PKPU.
     

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak