| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM- 46 /M.1.10/3/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
GENERASI HONDRO
|
|
NIP
|
:
|
1214061704940004
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bawonahono
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 17 April 1994
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dk. Karanganyar Rt. 06/02 kel. Ragatunjung kec. Paguyangan kab. Brebes prov. Jawa Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENAHANAN : Rutan
- Penyidik sejak tanggal 01 Januari 2026 s/d 20 Januari 2026
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Januari 2026 s/d 01 Maret 2026
- Oleh Pu sejak tanggal 02 Maret 2026 s/d 21 Maret 2026
- Diperpanjang Oleh Ketua PN JP sejak tanggal 22 Maret 2026 s/d 20 April 2026
- DAKWAAN :
--------- Bahwa ia terdakwa GENERASI HONDRO Pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2025, Sekira 12.30 wib, pada hari Senin, tanggal 8 Desember 2025, Sekira 12.40 wib dan pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025, Sekira 16.00 wib,, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Masjid Jami YARSI yang beralamat di Jl. Cempaka Putih Tengah I Rt. 10 Rw. 05 kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih Jakarta pusat atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa sedang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari, lalu terdakwa mengiklankan sepatu milik terdakwa sendiri di medsos, kemudian terdakwa melakukan transaksi jual beli dan saat itu pembeli sepatu milik terdakwa berkata ”kalau mau uji nyali, di Masjid Jami Yarsi banyak sepatu-sepatu bermerk, harganya mahal-mahal, karena rata-rata pemiliknya mahasiswa kedokteran” dari kata-kata tersebut terdakwa berpikiran untuk mengambil sepatu milik orang di Masjid Jami Yarsi, selanjutnya terdakwa pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2025, Sekira 12.30 wib, di Masjid Jami YARSI di Jl. Cempaka Putih Tengah I No. 5 Rt 10/05 kel. Cempaka Putih Timur kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat terdakwa mengambil sepatu merk New Balance warna abu-abu, dan tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi GALIH JATI BINTANG SAMUDRA, lalu sepatu tersebut terdakwa jual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya dipasar Poncol Senen Jakarta Pusat dan uang hasil penjualannya terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi terdakwa, lalu pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025, Sekira 12.40 wib, di Masjid Jami YARSI di Jl. Cempaka Putih Tengah I No. 5 Rt 10/05 kel. Cempaka Putih Timur kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat terdakwa mengambil sepatu merk New Balance warna abu-abu, dan tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi RAFIF PUTRA MAHENDRA, lalu sepatu tersebut terdakwa jual seharga Rp.200.00,- (dua ratus rupiah) kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya dipasar Poncol Senen Jakarta Pusat dan uang hasil penjualannya terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi terdakwa, pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025, Sekira 16.00 wib, di Masjid Jami YARSI di Jl. Cempaka Putih Tengah I No. 5 Rt 10/05 kel. Cempaka Putih Timur kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat terdakwa mengambil 1 (satu) pasang sepatu merk Reebok warna putih dijual seharga seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dipasar Poncol Senen Jakarta Pusat, dan tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi JUSTIN RAYHAN PRATAMA, lalu sepatu tersebut terdakwa jual dan uang hasil penjualannya terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa berjalan kaki dari kosan daerah utan kayu menuju halte Rawaangun turun di halte Sumur Batu kembali berjalan kaki menuju Masjid Jami Yarsi, sesampainya di masjid terdakwa wudhu dan waktu tiba pas sholat Zuhur terdakwa masuk ke area masjid dengan terlebih dahulu wudhu sambil melihat-lihat sepatu incaran terdakwa, selesai sholat zuhur terdakwa kembali ke area tempat sepatu, pada saat terdakwa akan mengambil sepatu datang saksi AHMAD BAROKAH ALZUHRI (pengurus masjid) langsung diamankan dan dibawa ke Pos Security, selanjutnya terdakwa di intrograsi dan diperlihatkan beberapa rekaman CCTV terdakwa mengakui telah mengambil sepatu dan selanjutnya terdakwa di serahkan ke kantor Polisi Sektor Cempaka Putih.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut :
- saksi GALIH JATI BINTANG SAMUDRA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1.504.400,- (satu juta lima ratus empat ribu empat ratus rupiah).
- saksi RAFIF PUTRA MEHENDRA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- saksi JUSTIN RAYHAN PRATAMA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 900.000,- (sembilan ratus rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP (Wvs) Jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 KUHP. ------------------------------------------
Jakarta, 02 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH., MH
JAKSA MADYA
|