| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720
Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29
|
SURAT DAKWAAN
REG.PERK.NO. : PDM- 122 /M.1.10/05/2026
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : MOCHAMMAD GOZALI alias. JALI
Nomor Identitas : 371042810640005
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tgl. Lahir : 61 Tahun / 28 Oktober 1964
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kramat sentiong Gg. I / G.57 Rt. 003 Rw. 05 Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tuna karya
Pendidikan : SMK
2. PENAHANAN :
- Oleh Penyidik
- Penangkapan : Tanggal 25 Februari 2026 s/d 28 Februari 2026;
- Penahanan : Rutan sejak tanggal 28 Februari 2026 s/d 19 Maret 2026;
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 20 Maret 2026 s/d 28 April 2026
- Perpanjangan PN : Rutan, sejak tanggal 29 April 2026 s/d 28 Mei 2026;
- Oleh Penuntut Umum
- Penahanan : Rutan, tanggal 06 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026
3. DAKWAAN :
KESATU :
--------- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD GOZALI alias. JALI, pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekira jam 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan. Bahari Kel. Tanjung priok Kec. Tanjung priok Jakarta utara, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekira jam 09.00 wib terdakwa menemui YADI (DPO) di Jalan. Bahari Kel. Tanjung priok Kec. Tanjung priok Jakarta Utara dan membeli 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto masing-masing 0,84 gram (nol koma delapan empat), 0,82 (nol koma delapan dua) gram, 0,36 (nol koma tiga enam) gram, 0,36 (nol koma tiga enam) gram, 0,36 gram (nol koma tiga enam), 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram dengan berat brutto keseluruhan 5,7 (lima koma tujuh) gram seharga Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa kembali ke Jalan. Kramat sentiong I Rt. 5 Rw. 5 Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta pusat, kemudian terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket seharga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu), 14 paket seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 12 paket seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berhasil menjual kepada pembeli yang tidak dikenal yaitu 12 (dua belas) paket seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 4 (empat) paket seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 wib terdakwa sedang berada di dalam rumah yang beralamat di Jalan. Kramat sentiong I Rt. 5 Rw. 5 Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat, selanjutnya saksi Yudi Supriyanto dan saksi Firstly Sandya Aliasya (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto masing-masing 0,84 gram (nol koma delapan empat), 0,82 (nol koma delapan dua) gram, 0,36 (nol koma tiga enam) gram, 0,36 (nol koma tiga enam) gram, 0,36 gram (nol koma tiga enam), 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram dengan berat brutto keseluruhan 5,7 (lima koma tujuh) gram, selain itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hanphone merk Realme warna biru yang digunakan terdakwa dalam komunikasi jual beli narkotika. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktnya diserahkan ke Polsek Senen Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. YADI (DPO) sebanyak 1 kali dan dalam jual beli narkotika jenis sabu terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dan narkotika jenis sabu secara gratis.
- Bahwa terdakwa didalam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 1353/NNF/2026 Tanggal 11 Maret 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti : 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8635 (nol koma delapan enam tiga lima) gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9179 (nol koma sembilan satu tujuh sembilan) gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD GOZALI alias. JALI, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan. Kramat sentiong I Rt. 5 Rw. 5 Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 wib terdakwa sedang berada di dalam rumah yang beralamat di Jalan. Kramat sentiong I Rt. 5 Rw. 5 Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat, selanjutnya saksi Yudi Supriyanto dan saksi Firstly Sandya Aliasya (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto masing-masing 0,84 gram (nol koma delapan empat), 0,82 (nol koma delapan dua) gram, 0,36 (nol koma tiga enam) gram, 0,36 (nol koma tiga enam) gram, 0,36 gram (nol koma tiga enam), 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram dengan berat brutto keseluruhan 5,7 (lima koma tujuh) gram, selain itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hanphone merk Realme warna biru yang digunakan terdakwa dalam komunikasi jual beli narkotika. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktnya diserahkan ke Polsek Senen Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 1353/NNF/2026 Tanggal 11 Maret 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti : 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8635 (nol koma delapan enam tiga lima) gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9179 (nol koma sembilan satu tujuh sembilan) gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 06 Mei 2026
JAKSA/PENUNTUT UMUM
ANDRI SAPUTRA, SH. MH
Jaksa Madya NIP.197712272002121001
|