| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT PASURA BINA TAMBANG / TERMOHON PKPU, dan menyatakan PT PASURA BINA TAMBANG / TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT PASURA BINA TAMBANG / TERMOHON PKPU, untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PASURA BINA TAMBANG / TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara PAHALA SIRAIT, S.H., berkantor di AGRAPANA Law Firm, Graha Surveyor Indonesia, 15th Floor, Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 56, Jakarta 12950, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-48.AH.04.05-2025 tertanggal 27 Maret 2025; dan
- Saudara YONATHAN ALEXANDER BANJARNAHOR, S.H., berkantor di LUKAS SIMANJUNTAK & PARTNERS LAW FIRM, Wisma Bumiputera, 10th Floor - Suite 1006, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 75 Jakarta Selatan - 12910, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-144.AH.04.05-2025 tertanggal 14 Juli 2025
sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Kurator apabila Termohon PKPU dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit;
- Menetapkan sidang rapat permusyawaratan Majelis Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil PT PASURA BINA TAMBANG / TERMOHON PKPU serta kreditor-kreditornya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada PT PASURA BINA TAMBANG / TERMOHON PKPU;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |