Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT Bima Terang Nusantara PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 158/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Bima Terang Nusantara
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dirman Doharman Putra Sijabat, S.HPT Bima Terang Nusantara
Termohon
NoNama
1PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (Wika Gedung), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dahulu berkedudukan di Jl. Gedung WIKA Tower, Jl. DI. Panjaitan No.1, RT.1/RW.11, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Astro Pangihutan Girsang, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-77.AH.04.06-2025 tanggal 18 Juni 2025, berkantor pada Girsang Handayani & Partners Law Firm Citra Tower Tower Utara Lt.2 Unit F1 Jl. Benyamin Suaeb Kav. A6, Kemayoran, Jakarta Pusat.
  • Tommy Arnold, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-273.AH.04.05-2025 tanggal 20 Oktober 2025, berkantor pada Tommy Arnold dan Rekan Jl. Beton No.21 A RT.001/RW.017, Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur 13210.
  • Ramos Romatua Sidjabat, S.H., LL.M. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-443.AH.04.05-2022 tanggal 07 November 2022, berkantor pada FKNK Law Firm Kemang Point Building – 1 St Floor, Unit 101/04-05, Jl. Kemang Raya No. 3, Jakarta 12730.
  • Desi Mariayu Siregar, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-280.AH.04.05-2022 tanggal 21 September 2022, berkantor pada Risma Situmorang & Partners Law Office Jl. Antara No. 45 A, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
  • Rezky Diapani Bangun, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-89.AH.04.05-2025 tanggal 24 Juni 2025, beralamat kantor di Ruko Mall Citra Klender Blok B2 No.3 Jl. I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur.

         Bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Atau: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dapat diberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak