Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst PT Jawa Satu Power Lukman Rachman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 129/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Jawa Satu Power
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LINTANG UTAMI NUGRAHENI, SH., LL.MPT Jawa Satu Power
Tergugat
NoNama
1Lukman Rachman
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

1.             Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

2.             Menyatakan Sah dan Berdasarkan Hukum:

  1. Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap No. PKB-118/JSP/2022 tertanggal 19 Desember 2022.
  2. Surat Keputusan Mutasi Nomor: 119/SKD-JSP0000/2024, tertanggal 5 Desember 2024.
  3. Surat Keputusan Direksi PT Jawa Satu Power No:003/SKD.JSP0000/2025, tertanggal 07 Februari 2025 Tentang Perubahan Struktur Organisasi.
  4. Surat PT Jawa Satu Power/Penggugat kepada Lukman Rachman/Tergugat Nomor: 02/09-04-HCGA, tertanggal 4 September 2025, perihal:   Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

3.             Menyatakan sah dan berdasarkan hukum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 36 huruf (b) jo. Pasal 43 ayat (2) PP No. 35/2021 dengan segala akibat hukumnya.

 

4.             Menetapkan hak-hak yang diterima Tergugat karena dikenakan pemutusan hubungan kerja oleh Penggugat, adalah:

 

  1.  

Uang Pesangon

 

  •  

1 X 6 bulan X Rp 57.530.000

= Rp 345.180.000

 

  1.  

Uang Penghargaan

Masa Kerja:

 

  •  

1 X 2 bulan X Rp 57.530.000

= Rp 115.060.000

  1.  

Uang Penggantian Hak, berupa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

  •  

14/21 x Rp 57.530.000

 

=  Rp  38.353.334

 

  •  

    Rp 498.593.334

           

 

5.             Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran hak-hak tersebut.

 

6.             Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. 

 

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak