| Petitum |
- Menyatakan menerima permohonan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor : 05/KPPU- I/2025 Tanggal 26 Maret 2026 yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Terlapor LXXIV;
- Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 05/KPPU- I/2025 Tanggal 26 Maret 2026 tersebut;
- Menyatakan Pemohon Keberatan/Terlapor LXXIV tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon Keberatan/KPPU
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pemohon Keberatan/Terlapor LXXIV mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |