Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH ROBY FAHRIZAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-134 /M.1.10/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBY FAHRIZAL[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Wahyudin, SH., dkkROBY FAHRIZAL
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

NO.REG. PER: PDM- 72/ M.1.10/03/2026

 

  1. IDENTITAS Terdakwa

Nama Lengkap

:

ROBY FAHRIZAL

NIK

:

3172020411980006

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 04 November 1998                                    

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. An-Sel Komp. Bharata Rt. 012 Rw. 002 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

-

         

  1. PENAHANAN  : Rutan
    1. Penyidik  sejak tanggal 22 November 2025 s/d 11 Desember 2025
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2025 s/d 20 Januari 2026
    3. Diperpanjang penahanan ke-1 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 21 Januari 2026 s/d 19 Februari 2026
    4. Diperpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Februari 2026 s/d 21 Maret 2026
    5. Oleh PU sejak tanggal 02 maret 2026 s/d 21 Maret 2026

 

  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR  :

--------- Bahwa ia terdakwa ROBY FAHRIZAL pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di daerah Jl. Pelita I Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa  tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja sebanyak 100 (seratus) gram atau 1 garis dan harga per 100 (seratus) gram dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dari sdr OJIE (DPO) di rumah saudara OJIE  Jl. Pelita I Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, lalu terdakwa melakukan pembayaran narkotika jenis ganja dengan sistem cash cashan atau transfer ke DANA sdr. OJI (DPO) dengan nomer 085813257402 atau dengan cara transfer langsung ke rek BCA 6910524621 atas nama SYUAEB RIZAL, setelah mendapatkan narkotika jenis ganja sebanyak 100 (seratus) gram atau 1 garis terdakwa  bawa pulang terlebih dahulu dan membaginya menjadi 2 (dua) paket dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paketan kecil dan 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang, dan selebihnya masih berada dalam 1 (satu) paketan besar dan untuk 2 (dua) paketan dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sudah ada yang memesan dan siap untuk terdakwa  antarkan

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 23.40 Wib pada saat terdakwa  sedang berada di pinggir jalan tepatnya di  Jl. Kp Irian II Rt. 006 Rw. 006 Kel. Serdang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat datang saksi MUHAMAD TAUHID, saksi GALLYZ MATAHARI dan saksi DANNY ALFIAN (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkusan kertas warna coklat berukuran besar didalamnya terdapat daun kering diduga narkotika jenis ganja pada sebuah tas slempang warna coklat yang terdakwa  gunakan, kemudian saksi petugas melakukan di introgasi secara lisan kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis ganja di dalam kostan, Kemudian para saksi anggota Polri melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di kamar kost terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus kertas warna coklat ukuran sedang didalamnya terdapat daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berukuran kecil didalamnya terdapat daun kering diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat daun kering diduga narkotika jenis ganja di dalam sebuah totebag warna hijau yang tergantung di dinding kost dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9A warna Hitam Simcard 085718126639 dan 085520755212 sebagai alat komunikasi transaksi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit timbangan digital, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli/pemesan dengan Keuntungan yang terdakwa  peroleh dari menjual narkotika jenis ganja dari 100 (seratus) gram atau 1 garis terdakwa  mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa  menjual narkotika jenis ganja tersebut dengan cara terdakwa  menawarkan kepada orang yang biasa membeli narkotika jenis ganja kepada terdakwa  melalui whatsapp, lalu untuk pembayaran secara cash atau transfer dan terdakwa  langsung memberikan pesanan narkotika jenis ganja langsung kepada pembeli.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 7323/NNF/2025  tanggal 01 Desember 2025 yang menyimpulkan bahwa barang bukti:
  • 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun – daun kering dengan berat netto 81,5705 (delapan puluh satu, lima tujuh nol lima) gram
  • 2 (dua) bungkus kertas warna coklat masing – masing berisikan daun – daun kering dengan berat netto seluruhnya 11,3963 (sebelas koma tiga Sembilan enam tiga) gram
  • 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun – daun kering dengan berat netto 1,0087 (satu koma nol nol delapan tujuh) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto 1,0827 (satu koma nol delapan dua tujuh) gram

adalah benar GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .-------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa ROBY FAHRIZAL pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di  Jl. Kp Irian II Rt. 006 Rw. 006 Kel. Serdang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkaraanya, dengan tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja sebanyak 100 (seratus) gram atau 1 garis dan harga per 100 (seratus) gram dari sdr OJIE (DPO) di rumah saudara OJIE Jl. Pelita I Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, lalu terdakwa melakukan pembayaran narkotika jenis ganja dengan sistem cash atau transfer ke DANA sdr. OJI (DPO) dengan nomer 085813257402 atau dengan cara transfer langsung ke rek BCA 6910524621 atas nama SYUAEB RIZAL, setelah mendapatkan narkotika jenis ganja sebanyak 100 (seratus) gram atau 1 garis terdakwa  bawa pulang terlebih dahulu dan  membagi menjadi 2 (dua) paket, 1 (satu) paketan kecil dan 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang, dan selebihnya masih berada dalam 1 (satu) paketan besar dan untuk 2 (dua) paketan sudah ada yang memesan dan siap siap untuk terdakwa  antarkan

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 23.40 Wib pada saat terdakwa  sedang berada di pinggir jalan tepatnya di  Jl. Kp Irian II Rt. 006 Rw. 006 Kel. Serdang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat datang saksi MUHAMAD TAUHID, saksi GALLYZ MATAHARI dan saksi DANNY ALFIAN (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkusan kertas warna coklat berukuran besar didalamnya terdapat daun kering diduga narkotika jenis ganja pada sebuah tas slempang warna coklat yang terdakwa  gunakan, kemudian saksi petugas melakukan di introgasi secara lisan kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis ganja di dalam kostan, Kemudian para saksi anggota Polri melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di kamar kost terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus kertas warna coklat ukuran sedang didalamnya terdapat daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berukuran kecil didalamnya terdapat daun kering diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat daun kering diduga narkotika jenis ganja di dalam sebuah totebag warna hijau yang tergantung di dinding kost dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 9A warna Hitam Simcard 085718126639 dan 085520755212 sebagai alat komunikasi transaksi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit timbangan digital, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 7323/NNF/2025  tanggal 01 Desember 2025 yang menyimpulkan bahwa barang bukti:
  • 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun – daun kering dengan berat netto 81,5705 (delapan puluh satu, lima tujuh nol lima) gram
  • 2 (dua) bungkus kertas warna coklat masing – masing berisikan daun – daun kering dengan berat netto seluruhnya 11,3963 (sebelas koma tiga Sembilan enam tiga) gram
  • 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun – daun kering dengan berat netto 1,0087 (satu koma nol nol delapan tujuh) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto 1,0827 (satu koma nol delapan dua tujuh) gram

adalah benar GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 02 Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H 

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya