| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU/ PT MATAHARI SENTOSA JAYA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Cimahi, yang beralamat di Jalan Kamp Hujang RT 04, RW 07, Leuwi Gajah, Kota Cimahi, Jawa Barat (Factory) dan/atau KMP. Hujang RT 09, RW 07, Kota Cimahi, Jawa Barat dan/atau Jalan Joyodikromo No. 42, Kota Cimahi, Jawa Barat, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
- Mengangkat Saudara :
- KARTIKA RAHMAWATI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Nomor AHU-82.AH.04.06-2026, tanggal 05 Maret 2026 beralamat di Jl Pembina Raya No. 27, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur 13140;
- GEUTHA SUWIRNA, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Nomor AHU-214.AH.04.06-2025, tanggal 11 November 2025, beralamat di Villa Jatiwaringin Blok C 15, Kel. Cipinang Melayu, Kec. Makassar, Jakarta Timur;
- DAVID TONNY SUPRIADI, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-45 AH.04.05-2022 tanggal 28 Maret 2022, beralamat di DTS & Rekan, Jl. Dewi Sartika No. 19 A, Bandung;
- ABDUL FATIH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-94 AH.04.05-2025 tanggal 26 Juni 2025, di Perkantoran Buncit Mas, Jl. Kemang Utara IX No. 35, Blok AA-8, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan 12370;
- DR. NUR HAKIM, S.H., M.H., BBP., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Nomor AHU-163 AH.04.06-2026 tanggal 27 April 2026, beralamat di Citylofts Sudirman Lt. 19 Unit 1909, Jl. KH. Mas Mansyur No. 121, Jakarta Pusat;
bersama-sama untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila sampai diputus Pailit;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menyatakan bahwa biaya PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
- Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
|