| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU yaitu PT UTAMA JAYATAMA INDAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT UTAMA JAYATAMA INDAH berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Termohon PKPU untuk paling lama selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. Abel Nicholas L. Tobing, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-105.AH.04.05-2025, tertanggal 26 Juni 2025 dan beralamat di Jimmy Simanjuntak & Partners Law Firm J Building, Jalan Palmerah Barat Raya No. 62-64, Palmerah, Jakarta Barat, 11480 Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta.;
- Sdr. Ellyas Benny Dwiputra Bangun, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-54.AH.04.05-2022, tertanggal 28 Maret 2022 dan beralamat di JANSEN K. GINTING & PARTNERS LAW OFFICE, Patria Park Apartment & Office 29th Floor, Room 2908, Jl. Jend. D.I. Panjaitan Kav. 6-7, Jakarta Timur 13340; dan
- Sdr. Muhammad Rizky Maulana, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-213.AH.05.05-2024, tertanggal 08 Oktober 2024 dan beralamat di SIDABUKKE & PARTNERS Office 8 Building, Tower I, Lt.19 Unit I, SCBD Lot 28, Jalan Jendral Sudirman No. Kav 52-53, Kebayoran Baru, RT.8/RW.3, Senayan, Jakarta Selatan Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190.
selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU terhadap Termohon PKPU dan/atau Tim Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan pailit.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara sehubungan dengan perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain. Kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |