| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720
Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id
|
|

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29
|
SURAT DAKWAAN
REG.PERK.NO. : PDM- 22 /M.1.10/05/2026
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : OBAJA NATANAEL CHRISTOPER
No. Identitas : 3275072312060004
Tempat Lahir : Bekasi
Umur/Tgl. Lahir : 19 Tahun / 23 Desember 2006
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl Kp Ciketing Barat Rt 02/02 Bantargebang Bekasi Jawa Barat (Sesuai KTP), Komplek Kodam Jatiwaringin Jl Pomad K 61 Rt 10/06 Cipinang Melayu Kec Makasar Jakarta Timur
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMA
2. PENAHANAN :
Tingkat Penyidikan :
- Tidak dilakukan penahanan.
Tingkat Penuntutan :
- Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 06 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026;
3. DAKWAAN :
------ Bahwa terdakwa OBAJA NATANAEL CHRISTOPER, pada hari Jum’at Tanggal 13 Januari 2026 sekitar jam : 07.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Ki Mangunsarkoro Menteng Jakarta Pusat tepat di depan Rumah No 56 Wilayah Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yaitu korban MARGARITHA ABUTHAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at Tanggal 13 Januari 2026 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa mendapat order dari saksi RETNO ANDHINI dengan tujuan dari Jatiwaringin (Komplek AURI) Jakarta Timur menuju Bank BSI di Jalan Surabaya Menteng Jakarta Pusat dengan mengendarai sepeda motor listrik No.Pol B-4922-SWC dengan kecepatan sekitar 30-40 Km/jam dan pada saat sampai ke Jalan Ki Mangunsarkoro Menteng Jakarta Pusat, terdakwa lalai melihat Map pada handphonenya pada saat mengendarai motor untuk memastikan belokan. Setelah mengetahui posisinya, terdakwa kembali menyimpan Handphone tersebut di dashboard motor, terdakwa yang berada dijalur kiri dengan kondisi sepi dan cuaca cerah, dalam keadaan kondisi terdakwa sehat/fit, tidak lelah, sakit, mengantuk ataupun terpengaruh minuman alkohol, melihat korban MARGARITHA ABUTHAN yang menyeberang jalan namun pada saat tersebut terdakwa tidak melakukan pengereman dan tidak memperlambat laju sepeda motornya sehingga menabrak korban MARGARITHA ABUTHAN sehingga tergeletak di jalan tidak sadarkan diri dan telinga keluar darah. Kemudian tidak lama Ambulance dari RSCM datang, selanjutnya saksi YESKY Y WAROKKA langsung membawa korban MARGARITHA ABUTHAN ke RSCM dan pada saat diangkat ke dalam Ambulance, badan korban MARGARITHA ABUTHAN sudah kejang dan setelah sampai di RSCM sekitar 08.15 Wib tepatnya di ruang IGD RSCM, kondisi korban sudah pendarahan di kepala dan sudah dilakukan tindakan oleh Dokter RSCM, namun korban MARGARITHA ABUTHAN masih tetap mengeluarkan darah di telinga kirinya dan bagian belakang kepala dilakukan operasi kepala dan setelah dllakukan operasi dan pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar jam 18,39 Wib saat masuk keruangan ICU dinyatakan meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Nomor : 15/VER.0633D.4903770.1.02.26/III/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. dr. Yudi, Sp. FM yang menyimpulkan pada pemeriksaan mayat perempuan, berusia enam puluh tujuh tahun, ditemukan patah tulang tengkorak dan iga-iga, luka-luka lecet pada kepala, badan, kedua anggota gerak atas, anggota gerak bawah kiri, serta memar-memar pada kepala, wajah, badan akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya, ditemukan luka-luka yang sudah dijahit pada kepala dan perut akibat tindakan medis. Ditemukan pula tanda-tanda perawatan pada korban ini. Sebab matinya orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat.
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. ------------------------------
Jakarta, 06 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
HADZIQOTUL A., S.H.
Jaksa Muda
Nip. 19850418200912 2 003
|