| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PER: PDM- 16/ M.1.10/3/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
FAUJI bin M YUSUF
|
|
|
NIK
|
:
|
1108090807010001
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Meunasah Sagoe
|
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
24 Tahun / 08 Juli 2001
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Tok Kasa RT 000 RW 000, Kel. Alue Serdang, Kec. Baktiya, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh NIK: / Kostan, Jln. Kejayaan No. 20, RT 011 RW 001, Taman Sari, Jakarta Barat
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA Kelas 2
|
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
RIO AMANDA bin AHMADI
|
|
|
NIK
|
:
|
1173020306980004
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Matang Mesjid
|
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
27 Tahun / 03 Juni 1998
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jln. Pramuka Ujong LR III, RT 000 RW 000, Kel. Tumpok Teungoh, Kec. Banda Sakti, kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, NIK: / Kostan, Jln. Kejayaan No. 20, RT 011 RW 001, Taman Sari, Jakarta Barat
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENAHANAN : Rutan
- Penyidik sejak tanggal 26 November 2025 s/d 15 Desember 2025
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Desember 2025 s/d 24 Januari 2026
- Diperpanjang penahanan ke-1 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 25 Januari s/d 23 Februari 2026
- Diperpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 24 Februari s/d 25 Maret 2026
- Oleh PU sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d 30 Maret 2026
- Oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d 29 April 2026
- D A K W A A N :
PRIMAIR
------------ Bahwa mereka terdakwa I FAUJI bin M YUSUF bersama II RIO AMANDA bin AHMADI pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025, sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat didalam kamar kost, Jln. Kejayaan No. 20, RT 011 RW 001, Tamansari, Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, terdakwa ditahan dan saksi – saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, Turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu., Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025, sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan 33.920 (tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus dua puluh) butir Tramadol, 164.000 (seratus enam puluh empat ribu) butir HEXYMER 900 (Sembilan ratus) butir tablet warna kuning obat RIHEXYPHENIDYL dari seorang laki-laki yang para terdakwa tidak kenal datang ke kostan terdakwa I dan terdakwa II didalam kamar kost, Jln. Kejayaan No. 20, RT 011 RW 001, Tamansari, Jakarta Barat dan yang melakukan pemesanan obat-obatan tersebut adalah Sdr. MIRZA (DPO). Tugas terdakwa I dan terdakwa II menyalurkan atau mengirim obat-obatan tersebut ke pengecer. Setelah terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan 33.920 [tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus dua puluh] butir Tramadol, 164.000 (seratus enam puluh empat ribu) butir HEXYMER, 900 (Sembilan ratus) butir tablet warna kuning obat TRIHEXYPHENIDYL langsung salurkan atau kirim ke pengecer atau penjual obat.
- Bahwa pembayaran dilakukan oleh terdakwa I dengan cara mentransfer langsung ke Rekening Bank BCA dengan menggunakan 1 (satu) buah buku tabungan BCA nomor rekening 58604888126 atas nama FAUJI milik terdakwa I sendiri untuk jual beli obat dengan sistem jual beli obat tersebut adalah Sdr. MIRZA (DPO) memesan obat kepada seseorang dan selanjutnya obat –obatan tersebut di kirim oleh seseorang yang tidak terdakwa I dan terdakwa II kenal ke kostan terdakwa I, selanjutnya atas permintaan Sdr. MIRZA (DPO) langsung menjual obat-obatan tersebut ke pengecer dan untuk harga obat Tramadol adalah Rp. 89.000 (delapan puluh Sembilan ribu rupiah) per boxnya, untuk 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir HEXYMER terdakwa I jual dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan obat TRIHEXYPHENIDYL di jual dengan harga Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah) perboxnya dengan mendapatkan keuntungan berupa uang Rp. 1000,- (seribu) perbox tramadol dan Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) perbotol obat Hexymer dan TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) perboxnya, kemudian keuntungan yang terdakwa I terima dari hasil menjual obat-obatan tersebut sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan keuntungan tersebut dibagi 2 (dua) dengan terdakwa II masing-masing Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa I dan terdakwa II mempunyai peran masing – masing dalam menjual Obat Hexymer dan Obat Tramadol yaitu terdakwa II membantu terdakwa I untuk mengantar obat-obatan tersebut kepada pembeli.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025, sekitar pukul 06.30 Wib pada saat terdakwa I dan terdakwa II didalam kamar kost, Jln. Kejayaan No. 20, RT 011 RW 001, Tamansari, Jakarta Barat datang saksi DAVIT SIVIT P , saksi YAYAN SOEMANTRI dan saksi DEDEK ERICKSON MALAU, S.H (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II ditemukan 33.920 (tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus dua puluh) butir Tramadol, 164.000 (seratus enam puluh empat ribu) butir HEXYMER, 900 (Sembilan ratus) butir tablet warna kuning obat TRIHEXYPHENIDYL didalam kamar kostan terdakwa I dan terdakwa II, 1 (satu) unit handphone Samsung TIPE 24 Ultra nomor kartu sim 082372091327 dari tangan sebelah kanan terdakwa I, 1 (satu) buah buku penjualan, 1 (satu) buah buku tabungan BCA nomor rekening 58604888126 atas nama FAUJI milik terdakwa I yang digunakan untuk jual beli obat
- Bahwa para terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 0015/NNF/2026 tanggal 09 Januari 2026 yang menyimpulkan bahwa barang bukti
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh)bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 100 (seratus) butir tablet warna putih logo”TMD” berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,25 (nol koma dua lima) dengan berat netto seluruhnya 25,4900 (dua lima koma empat Sembilan nol nol) gram
berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah bahwa benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Tramadol
- 1 (satu) buah dus kemasan bvertuliskan “Hexymer” berisi 1 (satu) botol plastic bertuliskan “Hexymer” berisikan 1000 (seribu) butir tablet warna kuning logo”mf” berdiameter 0,7 (nol koma tujuh) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 252,2000 (dua ratus lima puluh dua koma dua nol nol nol) gram
- 10 (sepuluh) butir kemasan strip silver garis hitam “TrihexyphendiyI) berisikan 100 (seratus) butir tablet warna putih logo”TMD” berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,25 (nol koma dua lima) dengan berat netto seluruhnya 14,9300 (empat belas koma Sembilan tiga nol nol) gram
berupa tablet warna kuning dan putih tersebut diatas adalah bahwa benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Trihhexyphenidyl
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa mereka terdakwa I FAUJI bin M YUSUF dan terdakwa II RIO AMANDA bin AHMADI pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025, sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat didalam kamar kost, Jln. Kejayaan No. 20, RT 011 RW 001, Tamansari, Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, terdakwa ditahan dan saksi – saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya Turut serta melakukan tindak pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025, sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan 33.920 (tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus dua puluh) butir Tramadol, 164.000 (seratus enam puluh empat ribu) butir HEXYMER 900 (Sembilan ratus) butir tablet warna kuning obat RIHEXYPHENIDYL dari seorang laki-laki yang para terdakwa tidak kenal datang ke kostan terdakwa I dan terdakwa II didalam kamar kost, Jln. Kejayaan No. 20, RT 011 RW 001, Tamansari, Jakarta Barat dan yang melakukan pemesanan obat-obatan tersebut adalah Sdr. MIRZA (DPO). Tugas terdakwa I dan terdakwa II menyalurkan atau mengirim obat-obatan tersebut ke pengecer. Setelah terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan 33.920 [tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus dua puluh] butir Tramadol, 164.000 (seratus enam puluh empat ribu) butir HEXYMER, 900 (Sembilan ratus) butir tablet warna kuning obat TRIHEXYPHENIDYL langsung salurkan atau kirim ke pengecer atau penjual obat.
- Bahwa pembayaran dilakukan oleh terdakwa I dengan cara mentransfer langsung ke Rekening Bank BCA dengan menggunakan 1 (satu) buah buku tabungan BCA nomor rekening 58604888126 atas nama FAUJI milik terdakwa I sendiri untuk jual beli obat dengan sistem jual beli obat tersebut adalah Sdr. MIRZA (DPO) memesan obat kepada seseorang dan selanjutnya obat –obatan tersebut di kirim oleh seseorang yang tidak terdakwa I dan terdakwa II kenal ke kostan terdakwa I, selanjutnya atas permintaan Sdr. MIRZA (DPO) langsung menjual obat-obatan tersebut ke pengecer dan untuk harga obat Tramadol adalah 89.000 (delapan puluh Sembilan ribu rupiah) per boxnya, untuk 1 (satu]) botol berisi 1000 (serbu) butir HEXYMER terdakwa I jual dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan obat TRIHEXYPHENIDYL di jual dengan harga Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah) perboxnya dengan mendapatkan keuntungan berupa uang Rp. 1000,- (seribu) perbox tramadol dan Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) perbotol obat Hexymer dan TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) perboxnya, kemudian keuntungan yang terdakwa I terima dari hasil menjual obat-obatan tersebut sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan keuntungan tersebut dibagi 2 (dua) dengan terdakwa II masing-masing Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa I dan terdakwa II mempunyai peran masing – masing dalam menjual Obat Hexymer dan Obat Tramadol yaitu terdakwa II membantu terdakwa I untuk mengantar obat-obatan tersebut kepada pembeli.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025, sekitar pukul 06.30 Wib pada saat terdakwa I dan terdakwa II didalam kamar kost, Jln. Kejayaan No. 20, RT 011 RW 001, Tamansari, Jakarta Barat datang saksi DAVIT SIVIT P , saksi YAYAN SOEMANTRI dan saksi DEDEK ERICKSON MALAU, S.H (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II ditemukan 33.920 (tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus dua puluh) butir Tramadol, 164.000 (seratus enam puluh empat ribu) butir HEXYMER, 900 (Sembilan ratus) butir tablet warna kuning obat TRIHEXYPHENIDYL didalam kamar kostan terdakwa I dan terdakwa II, 1 (satu) unit handphone Samsung TIPE 24 Ultra nomor kartu sim 082372091327 dari tangan sebelah kanan terdakwa I, 1 (satu) buah buku penjualan, 1 (satu) buah buku tabungan BCA nomor rekening 58604888126 atas nama FAUJI milik terdakwa I yang digunakan untuk jual beli obat
- Bahwa para terdakwa Turut serta melakukan tindak pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0015/NNF/2026 tanggal 09 Januari 2026 yang menyimpulkan bahwa barang bukti
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh)bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 100 (seratus) butir tablet warna putih logo”TMD” berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,25 (nol koma dua lima) dengan berat netto seluruhnya 25,4900 (dua lima koma empat Sembilan nol nol) gram
berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah bahwa benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Tramadol
- 1 (satu) buah dus kemasan bvertuliskan “Hexymer” berisi 1 (satu) botol plastic bertuliskan “Hexymer” berisikan 1000 (seribu) butir tablet warna kuning logo”mf” berdiameter 0,7 (nol koma tujuh) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) dengan berat netto seluruhnya 252,2000 (dua ratus lima puluh dua koma dua nol nol nol) gram
- 10 (sepuluh) butir kemasan strip silver garis hitam “TrihexyphendiyI) berisikan 100 (seratus) butir tablet warna putih logo”TMD” berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,25 (nol koma dua lima) dengan berat netto seluruhnya 14,9300 (empat belas koma Sembilan tiga nol nol) gram
berupa tablet warna kuning dan putih tersebut diatas adalah bahwa benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Trihhexyphenidyl
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jakarta, 11 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH., MH
Jaksa Madya
NIP. 19780801 200212 2 001
|