A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT Dana Aguna Nusantara PT Ajaib TTX Solusi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 94/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Dana Aguna Nusantara
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Inaldo Selamat Purba, SHPT Dana Aguna Nusantara
Termohon
NoNama
1PT Ajaib TTX Solusi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Niaga dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU dari Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat :

Try Sarmedi Saragih, S.H., M.Hum., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-346.AH.04.05-2022 tanggal 23 September 2022, beralamat di Try Saragih and Partners Law Firm, Eightyeight@kasablanka, Tower A, 10 E Floor, Jalan Raya Casablanca Kav. 88 Jakarta.

Sebagai Pengurus dalam Proses PKPU dari Termohon PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan dalam pailit.

  1. Menetapkan besaran imbalan jasa (fee) Pengurus menurut Hukum;
  2. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara.

ATAU,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, Pemohon PKPU mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak