| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran, Jakarta Pusat Telp.(021) 6545046 Fax. (021) 6544938 www.kejari-jakpus.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg : PDM- 61/ JKT.PST/Enz.1/02/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama
|
:
|
FENG CHIHUA
|
|
Nomor Paspor
|
:
|
EJ4945950
|
|
Tempat Tgl Lahir
|
:
|
Fujian
|
|
Umur/ Tgl Lahir
|
:
|
36 Tahun / 05 Agustus 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
China
|
|
Alamat KTP
|
:
|
No. 63 Jalan Lingkar Jiaobei, Distrik Jiaoccheng, Kota Ningde, Frovinsi Fujian
|
|
Alamat Tempat Tinggal
|
:
|
Kamar 1906 Lantai 19, Apartemen & Residence Best Western, Mangga Dua Abdad, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat
|
|
Agama
|
:
|
Katolik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak ada
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : tanggal 20 – 10 – 2025 s/d tanggal 22 – 10 – 2025
- Penahanan
-
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 22 – 10 – 2025 s/d tanggal 10 – 11 – 2025
- Perpanjangan Penahanan : Rutan, sejak tanggal 11 – 11 – 2025 s/d tanggal 20 – 12 – 2025
oleh PU
-
-
- Perpanjangan Penahanan : Rutan, sejak tanggal 21 – 12 – 2025 s/d tanggal 19 – 01 – 2026
oleh PN 1
-
-
- Perpanjangan Penahanan : Rutan, sejak tanggal 20 – 01 – 2026 s/d tanggal 18 – 02 – 2026
oleh PN 2
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 18 – 02 – 2026 s/d tanggal 09 – 03 – 2026
-
-
- Diperpanjang Ketua PN JP : Rutan, sejak tanggal 10 – 03 – 2026 s/d tanggal 08 – 04 – 2026
C. D A K W A A N
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa FENG CHIHUA baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan SIAO ZHENG dan AN RAN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 18.44 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Kamar 1906 Lantai 19 Apartemen & Residence Best Western, Mangga Besar Dua Abdad, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut serta melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa pada sekitar bulan April 2025, terdakwa bertemu dengan AN RAN di sebuah restoran di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), selanjutnya terdakwa diperkenalkan dengan SIAO ZHENG, lalu setelah sekitar 2 (dua) minggu melakukan perkenalan dengan SIAO ZHENG, SIAO ZHENG menawarkan pekerjaan dengan memberikan sebuah tas kepada terdakwa yang diketahui bahwa barang-barang tersebut merupakan Narkotika, yang kemudian terdakwa atas permintaan SIAO ZHENG untuk menerima dan mengambil Narkotika jenis HAPPY WATER yang kemudian dilakukan packing ulang dengan menyimpan ke dalam bungkus Extrajoss dan mengantarkan paket-paket Narkotika tersebut ke Sun City (sekarang menjadi Best 8) dan Paragon, termasuk ke AN RAN.
- Bahwa terdakwa telah menerima sebanyak 3 (tiga) kali Narkotika jenis HAPPY WATER dari SIAO ZHENG dengan uraian sebagai berikut :
- Pada sekitar awal bulan Agustus, terdakwa diminta mengambil, menerima, dan menguasai sebanyak 10 (Sepuluh) bungkus berisikan Keytamin yang mana perbungkusnya sekitar 1 (satu) gram yang dikemas dengan kemasan Teh Celup Kotak yang ditaruh di sebuah Pot Tanaman di daerah Glodok, Kota Administrasi Jakarta Barat.
- Pada sekitar akhir bulan Agustus, terdakwa diminta mengambil, menerima, dan menguasai Narkotika jenis HAPPY WATER sebanyak 5 (lima) atau 6 (enam) bungkus dan 4 (Empat) buat cadridge vape yang dikemas dengan kemasan Teh Celup Kotak yang ditaruh di sebuah Pot Tanaman di daerah Glodok, Kota Administrasi Jakarta Barat.
- Pada sekitar pertengahan bulan September, terdakwa diminta mengambil, menerima, dan menguasai Narkotika jenis HAPPY WATER yang ditaruh di plastik warna hitam yang ditaruh di samping tempat sampah di sebuah taman di sebelum pintu masuk Ancol, Kota Adminitrasi Jakarta Utara.
-
- Bahwa upah atau imbalan yang terdakwa terima dari SIAO ZHANG atas pekerjaan menerima, menguasai, lalu menyerahkan Narkotika jenis HAPPY WATER tersebut adalah uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diterima secara cash untuk pekerjaan yang pertama yaitu paket yang terdakwa ambil di Glodok Jakarta Barat berupa kemasan Teh Celup Kotak yang didalamnya berisikan 10 bungkus Keytamin dan paket kedua yang terdakwa ambil di Glodok Jakarta Barat berisikan Narkotika jenis HAPPY WATER yang berisi 5 atau 6 bungkus dan 4 buah cadridge vape lalu terdakwa antar dan serangkan ke AN RAN yang bekerja di Karaoke Suncity sebagai Mami, selanjutnya diberikan upah uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) secara cash untuk menerima Narkotika jenis HAPPY WATER yang disimpan dalam plastik warna hitam yang diletakan disamping tempat sampah di sebuah taman sebelum pintu masuk Ancol Jakarta Utara, setelah terdakwa ambil lalu diberikan kembali upah uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) secara cash untuk menyimpan narkotika jenis HAPPY WATER lalu di packing ulang, yang kemudian hasil packingan dan sisa hasil packingan terdakwa masukkan ke dalam koper dan disimpan di kamar Nomor 1906 Apartemen Best Western.
- Bahwa terdakwa mengedarkan narkotika jenis HAPPY WATER dengan cara melakukan pengantaran apabila terdapat permintaan dari AN RAN yang bekerja di Karaoke Sun City, hal tersebut dilakukan karena sebelumnya terdakwa menerima pesan dari SIAO ZHENG yang menyampaikan bahwa apabila AN RAN memesan narkotika jenis HAPPY WATER, maka terdakwa diminta untuk menyerahkan barang tersebut sesuai dengan pesanan, sehingga setiap kegiatan pengantaran dan penyerahan narkotika tersebut, tersangka menerima upah jalan dari AN RAN sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selain itu terkait pembayaran pembelian narkotika, terdakwa menyatakan tidak mengetahui karena transaksi pembayaran dilakukan langsung antara SIAO ZHENG dengan AN RAN.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 saksi AGI VIRYANANDA, SH., MH., dan saksi TEGUH PRAKASA bersama Tim Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Best Western Mangga Dua diduga terdapat seseorang sebagai pengedar Narkotika, dengan ciri-ciri seorang laki-laki dengan kulit putih, badan kurus, tidak terlalu tinggi, selalu menggunakan masker dan menggunakan tas selempang, setelah dilakukan pengecekan terkait informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan disekitaran apartemen Best Western Mangga Dua, belum mendapatkan hasil.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 18.44 Wib di Kamar 1906 Lantai 19 Apartemen Residence Best Western, Mangga Besar Dua Abdad, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, saksi AGI VIRYANANDA, SH., MH., dan saksi TEGUH PRAKASA melakukan pengembangan penyelidikan di Apartemen Best Western Mangga Dua, kemudian sekitar pukul 12.00 Wib didapati seseorang mirip dengan ciri-ciri tersebut yang diketahui adalah Terdakwa FENG CHIHUA keluar dari lobby Apartemen Best Western Mangga Dua dan mengambil sebuah koper dan masuk kembali ke dalam Apartemen Best Western Mangga Dua yang dikirim oleh saksi WANG JINFANG selaku pemilik Apartemen Pangeran Jayakarta yang ditempati oleh Terdakwa, kemudian sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa pergi ke Apartemen Pangeran Jayakarta untuk bertemu dengan saksi WANG JINFANG dan mengobrol terkait permasalahan sewa unit Kamar 1123 Apartemen Pangeran Jayakarta, kemudian setelah kembali dari Apartemen Pangeran Jayakarta pada sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa keluar dari Apartemen Residence Best Western dan menuju ke Mobil Toyota Veloz Warna Hitam yang sudah menunggu di luar apartemen, setelah masuk mobil tersebut lalu saksi AGI VIRYANANDA, SH., MH., dan saksi TEGUH PRAKASA melakukan pembuntutan kepada terdakwa, lalu sekitar 20 meter mobil tersebut berjalan mobil tersebut berhenti dan terdakwa turun dari mobil dan berjalan kaki kembali menuju Apartemen Best Western, selanjutnya saksi AGI VIRYANANDA, SH., MH., dan saksi TEGUH PRAKASA mengikuti terdakwa menuju ke lantai 19 Apartemen Best Western Mangga Dua, kemudian saat terdakwa keluar dari lift, saksi AGI VIRYANANDA, SH., MH., dan saksi TEGUH PRAKASA menanyakan identitas terdakwa dan diketahui adalah FENG CHIHUA (terdakwa) warna negara China, kemudian dengan menggunakan aplikasi Translater memberitahu kepada terdakwa bahwa saksi AGI VIRYANANDA, SH., MH., dan saksi TEGUH PRAKASA adalah petugas Kepolisian dan saksi AGI VIRYANANDA, SH., MH., meminta untuk menunjukan kamar, setelah terdakwa menunjukan kamar 1906, saksi AGI VIRYANANDA, SH., MH., dan saksi TEGUH PRAKASA bersama dengan saksi MUNAZIR HAMZAH (security Apartemen) melakukan penggeledahan dan didapatkan 1 (satu) buah koper WARNA BIRU yang didalamnya berisikan :
- 39 (tiga puluh sembilan) Extra Joss yang didalamnya berisikan Happy Water dengan berat 328,52 gram Brutto.
- 12 (dua belas) bungkus Kuku Bima yang didalamnya berisikan Happy Water dengan berat 119,25 gram brutto.
- 9 (sembilan) bungkus Drink up beautiful warna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis MDMA dengan berat 173,00 gram brutto.
- 3 (tiga) bungkus Fruit Fibre DX-Plus warna hijau yang didalamnya berisikan Happy Water dengan berat 33,00 gram brutto.
- 1 (satu) bungkus serbuk warna pink dengan berat 788 gram brutto berisikan narkotika jenis MDMA.
- 39 (tiga puliuh sembilan) bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk MDMA dengan berat 39 gram brutto.
- 2 (dua) unit Timbangan warna hitam merk pocket scale.
- 1 (satu) buah Alat press berupa Catokan Rambut.
- 1 (satu) buah alat pendedel benang.
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah sendok warna putih.
- 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil.
- 1 (satu) bok pekejing.
- 6 (enam) pack Kuku Bima Asli warna Orange.
-
- Bahwa saksi AGI VIRYANANDA, SH., MH., dan saksi TEGUH PRAKASA pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan alat komunikasi berupa 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 10 Pro Model M2101K6G IMEI 1: 867630059536009; IMEI 2: 86730059536017 beserta 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 621009873247377200 dan 1 (satu) unit microsd 32 GB merk V-Gen atas nama FENG CHIHUA, dan diperoleh bukti komunikasi Whatsapp antara terdakwa dengan diduga pembeli narkotika :
- Komunikasi terdakwa dengan owner Whatsapp “MEILING????” pada tanggal 30 Agustus 2025, MEILING???? menyampaikan kepada terdakwa “halo” “apa saya bisa membeli key?” “ini teman sofia, kamu ingat tidak?” “tapi jangan bilang sama sofia, aku mau beli barang sama kamu”, kemudian terdakwa menyatakan “tentu, tapi apakah kamu termasuk Best 8? (Dahulu Sun City)”, kemudian MEILING???? menyampaikan “saya termasuk Best 8, kamu bisa antar ke Best 8?”, kemudian terdakwa menyatakan “ini Sun City yang asli, kan?” selanjutnya MEILING???? menyampaikan “iya, di lantai 6, berapa harga key nya?” lalu terdakwa menyampaikan “ada dua jenis, 3 juta dan 5 juta” yang kemudian MEILING???? menyatakan “3 juta saja”, selanjutnya terdakwa menyampaikan “aku tidak disini kamu harus meminta bantuan asisten ibu, izinkan saya menghubungi anda”. Selanjutnya, MEILING???? menyampaikan “oke, tapi aman kan ya? Kamu tidak bekerjasama dengan perusahaan?” atas hal tersebut terdakwa menyampaikan “ya, dia akan menunggu anda datang setelah pembayaran, silahkan anda bayar terlebih dahulu jika anda butuh, nanti aku kabari dia untuk menunggumu, karena kamar yang kamu pesan bukan milik An Ran, dia tidak dapat memasuki kamar anda”, selanjutnya MEILING???? menyampaikan “boleh minta no mami An Ran?” kemudian terdakwa menyampaikan “dia masih tidur sekarang” selanjutnya MEILING???? menyatakan “maaf, tidak jadi, teman aku takut” kemudian terdakwa bilang “tidak masalah”.
- Komunikasi terdakwa dengan owner Whatsapp “JING JING ENDO”, dimana JING JING ENDO menyampaikan kepada terdakwa “brother, are you in Best 8 Club?”, kemudian terdakwa menyampaikan “no have, you in grand Paragon?” selanjutnya JING JING ENDO menyampaikan “Yes, Please sent to me, Saya rasa AN RAN sudah terlalu …, Brother we chat me, Didi, Hello, Please Give me the keeping vape, Can we meet ini empty room?”, selanjutnya terdakwa menyampaikan “Where are you?”, yang kemudian dijawab oleh JING JING ENDO “My Friends room 310”.
- Komunikasi terdakwa dengan owner Whatsapp “NABILA”, pada tanggal 26 Oktober 2025 dimana NABILA menyampaikan kepada terdakwa “Halo, ada Vape?” dan tidak dijawab oleh terdakwa dalam percakapan tersebut, selanjutnya pada tanggal 01 November 2025 dimana NABILA menyampaikan kepada terdakwa “Halo, Bisa kirim Vape? Ada Vape? Pesan 3” dan tidak dijawab oleh terdakwa dalam percakapan tersebut.
-
- Bahwa terdakwa mempacking Narkotika jenis HAPPY WATER dengan menyimpan di dalam kemasan Extrajoss yaitu pertama-tama terdakwa potong sebelah atas kemasan sachet Extrajoss, lalu dibuang isi sebanyak 1 (satu) sendok, kemudian diisi kembali dengan MDMA sebanyak 1 (satu) sendok, kemudian terdakwa press dengan menggunakan catokan rambut yang terdakwa beli di Mall Mangga Dua.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan memperjual belikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Happy Water tidak memiliki ijin dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.
- Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab : 6661/NNF/2025 tanggal 07 November 2025 yang diketahui dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus kemasan minuman “EXTRAJOSS” berkode “A” berisikan serbuk warna oranye dengan berat netto 6,9737 gram diberi nomor barang bukti 5155/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan minuman “KUKUBIMA” berkode “B” berisikan serbuk warna oranye dengan berat netto 8,0078 gram diberi nomor barang bukti 5156/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan makanan “FRUIT FIBRE” berkode “C” berisikan serbuk warna oranye dengan berat netto 9,9223 gram diberi nomor barang bukti 5157/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan berkode “D” berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 17,5022 gram diberi nomor barang bukti 5158/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “E” berisikan serbuk putih kecoklatan dengan berat netto 0,8931 gram, diberi nomor barang bukti 5159/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “F” berisikan serbuk warna oranye dengan berat netto 4,7634 gram, diberi nomor barang bukti 5160/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari tersangka FENG CHIHUA.
Kesimpulan :
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 5155/2025/OF, 5157/2025/OF s.d. 5160/2025/OF,- berupa serbuk warna oranye dan, putih putih kecoklatan tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari serbuk tersebut adalah Ketamine.
- 5156/2025/OF,- berupa serbuk warna oranye tersebut di atas adalah benar mengandung Narkorika jenis MDMA.
Interpretasi Hasil :
- Ketamine, sebagai Anestesi, dan bersfiat halusinogen.
- MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab : 7738/FKF/2025 tanggal 11 Desember 2025, terhadap Barang Bukti yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada tanggal 21 November 2025 berupa :
1 (satu) unit handphone merk Redmi Nore 10 Pro Model M2101K6G IMEI 1: 867630059536009; IMEI 2: 86730059536017 beserta 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 621009873247377200 dan 1 (satu) unit microsd 32 GB merk V-Gen atas nama FENG CHIHUA.
Kesimpulan :
-
-
- Pada handphone merk Redmi Note 10 Pro Model M2101K6G IMEI 1: 867630059536009; IMEI 2: 867630059536017 beserta 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 621009873247377200 dan 1 (satu) unit microsd 32 GB merk V-Gen atas nama Feng Chihua terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa phonebook sebanyak 1 (satu) contact atas nama ??? Ran dengan nomor +6281315879197; 7 (tujuh) file images berformat ".jpg" yang berisi gambar antara lain tentang bungkusan-bungkusan berisi serbuk berwarna putih, kemasan berwarna bertuliskan Kuku Bima, EXTRAJOSS ACTIVE dan timbangan; dan WhatsApp Chats antara ?? (owner/akun WhatsApp di BB) nomor 6281384090882 dengan participant ??? Ran nomor 6281315879197 antara lain tertanggal 5/12/2025 dan 10/17/2025 yang berisi percakapan antara lain "Bukti Transfer IDR 3,500,000.00 WANG JINFANG".
- Pada microsd 32 GB merk V-Gen dari handphone merk Redmi Note 10 Pro Model M2101K6G IMEI 1: 867630059536009; IMEI 2: 867630059536017 serta 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 621009873247377200 atas nama FENG CHIHUA tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan.
----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf C UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. ––––––––––––––––––-–––––––––––––––--------------------––––––––––––––––––-––––––––––––
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa FENG CHIHUA baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan SIAO ZHENG dan AN RAN (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 18.44 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Kamar 1906 Lantai 19 Apartemen & Residence Best Western, Mangga Besar Dua Abdad, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, “turut serta melakukan Tindak Pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan April 2025 yang waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa memperoleh Narkotika jenis HAPPY WATER dari SIAO ZHENG dan AN RAN, dimana terdakwa bertemu dengan AN RAN di sebuah restoran di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), selanjutnya terdakwa diperkenalkan dengan SIAO ZHENG, lalu setelah sekitar 2 (dua) minggu melakukan perkenalan dengan SIAO ZHENG, SIAO ZHENG menawarkan pekerjaan dengan memberikan sebuah tas kepada terdakwa yang diketahui bahwa barang-barang tersebut merupakan Narkotika, yang kemudian terdakwa atas permintaan SIAO ZHENG untuk menerima dan mengambil Narkotika jenis HAPPY WATER yang kemudian dilakukan packing ulang oleh terdakwa di Unit 1906 Apartemen Best Western Lantai 19, Mangga Besar Dua Abdad, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan menyimpan ke dalam bungkus Extrajoss dan mengantarkan paket-paket Narkotika tersebut ke Sun City (sekarang menjadi Best 8) dan Paragon, termasuk ke AN RAN.
- Bahwa terdakwa telah menerima sebanyak 3 (tiga) kali Narkotika jenis HAPPY WATER dari SIAO ZHENG dengan uraian sebagai berikut :
- Pada sekitar awal bulan Agustus, terdakwa diminta mengambil, menerima, dan menguasai sebanyak 10 (Sepuluh) bungkus berisikan Keytamin yang mana perbungkusnya sekitar 1 (satu) gram yang dikemas dengan kemasan Teh Celup Kotak yang ditaruh di sebuah Pot Tanaman di daerah Glodok, Kota Administrasi Jakarta Barat.
- Pada sekitar akhir bulan Agustus, terdakwa diminta mengambil, menerima, dan menguasai Narkotika jenis HAPPY WATER sebanyak 5 (lima) atau 6 (enam) bungkus dan 4 (Empat) buat cadridge vape yang dikemas dengan kemasan Teh Celup Kotak yang ditaruh di sebuah Pot Tanaman di daerah Glodok, Kota Administrasi Jakarta Barat.
- Pada sekitar pertengahan bulan September, terdakwa diminta mengambil, menerima, dan menguasai Narkotika jenis HAPPY WATER yang ditaruh di plastik warna hitam yang ditaruh di samping tempat sampah di sebuah taman di sebelum pintu masuk Ancol, Kota Adminitrasi Jakarta Utara.
- Bahwa terdakwa memperoleh upah atau imbalan yang diterima dari SIAO ZHANG atas pekerjaan menerima, menguasai, lalu menyerahkan Narkotika jenis HAPPY WATER tersebut adalah uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diterima secara cash untuk pekerjaan yang pertama yaitu paket yang terdakwa ambil di Glodok Jakarta Barat berupa kemasan Teh Celup Kotak yang didalamnya berisikan 10 bungkus Keytamin dan paket kedua yang terdakwa ambil di Glodok Jakarta Barat berisikan Narkotika jenis HAPPY WATER yang berisi 5 atau 6 bungkus dan 4 buah cadridge vape lalu terdakwa antar dan serangkan ke AN RAN yang bekerja di Karaoke Suncity sebagai Mami, selanjutnya diberikan upah uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) secara cash untuk menerima Narkotika jenis HAPPY WATER yang disimpan dalam plastik warna hitam yang diletakan disamping tempat sampah di sebuah taman sebelum pintu masuk Ancol Jakarta Utara, setelah terdakwa ambil lalu diberikan kembali upah uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) secara cash untuk menyimpan narkotika jenis HAPPY WATER lalu di packing ulang, yang kemudian hasil packingan dan sisa hasil packingan terdakwa masukkan ke dalam koper dan disimpan di kamar Nomor 1906 Apartemen Best Western.
- Bahwa terdakwa mempacking Narkotika jenis HAPPY WATER dengan menyimpan di dalam kemasan Extrajoss yaitu pertama-tama terdakwa potong sebelah atas kemasan sachet Extrajoss, lalu dibuang isi sebanyak 1 (satu) sendok, kemudian diisi kembali dengan MDMA sebanyak 1 (satu) sendok, kemudian terdakwa press dengan menggunakan catokan rambut yang terdakwa beli di Mall Mangga Dua.
- Bahwa terdakwa mengedarkan narkotika jenis HAPPY WATER dengan cara melakukan pengantaran apabila terdapat permintaan dari AN RAN yang bekerja di Karaoke Sun City, hal tersebut dilakukan karena sebelumnya terdakwa menerima pesan dari SIAO ZHENG yang menyampaikan bahwa apabila AN RAN memesan narkotika jenis HAPPY WATER, maka terdakwa diperintahkan untuk menyerahkan barang tersebut sesuai dengan pesanan, sehingga setiap kegiatan pengantaran dan penyerahan narkotika tersebut, tersangka menerima upah jalan dari AN RAN sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selain itu terkait pembayaran pembelian narkotika, terdakwa menyatakan tidak mengetahui karena transaksi pembayaran dilakukan langsung antara SIAO ZHENG dengan AN RAN.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025, setelah terdakwa mengambil koper yang dikirim oleh saksi WANG JINFANG di Lobby Apartemen Best Western Mangga Dua kemudian sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa pergi ke Apartemen Pangeran Jayakarta untuk bertemu dengan saksi WANG JINFANG dan mengobrol terkait permasalahan sewa unit Kamar 1123 Apartemen Pangeran Jayakarta, kemudian setelah kembali dari Apartemen Pangeran Jayakarta pada sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa keluar dari Apartemen Best Western dan menuju ke Mobil Toyota Veloz Warna Hitam yang sudah menunggu di luar apartemen, lalu sekitar 20 meter mobil tersebut berjalan mobil tersebut berhenti dan terdakwa turun dari mobil dan berjalan kaki kembali menuju Apartemen Best Western selanjutnya saksi AGI VIRYANANDA, SH., MH., dan saksi TEGUH PRAKASA yang masing-masing merupakan petugas kepolisian Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengikuti terdakwa menuju ke lantai 19 Apartemen Best Western Mangga Dua, kemudian saat terdakwa keluar dari lift, saksi AGI VIRYANANDA, SH., MH., dan saksi TEGUH PRAKASA menanyakan identitas terdakwa dan diketahui adalah FENG CHIHUA (terdakwa) warna negara China, kemudian dengan menggunakan aplikasi Translater memberitahu kepada terdakwa bahwa saksi AGI VIRYANANDA, SH., MH., dan saksi TEGUH PRAKASA adalah petugas Kepolisian dan saksi AGI VIRYANANDA, SH., MH., meminta untuk menunjukan kamar, setelah terdakwa menunjukan kamar 1906 bersama dengan saksi MUNAZIR HAMZAH (security Apartemen) melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah koper WARNA BIRU yang didalamnya berisikan :
- 39 (tiga puluh sembilan) Extra Joss yang didalamnya berisikan Happy Water dengan berat 328,52 gram Brutto.
- 12 (dua belas) bungkus Kuku Bima yang didalamnya berisikan Happy Water dengan berat 119,25 gram brutto.
- 9 (sembilan) bungkus Drink up beautiful warna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis MDMA dengan berat 173,00 gram brutto.
- 3 (tiga) bungkus Fruit Fibre DX-Plus warna hijau yang didalamnya berisikan Happy Water dengan berat 33,00 gram brutto.
- 1 (satu) bungkus serbuk warna pink dengan berat 788 gram brutto berisikan narkotika jenis MDMA.
- 39 (tiga puliuh sembilan) bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk MDMA dengan berat 39 gram brutto.
- 2 (dua) unit Timbangan warna hitam merk pocket scale.
- 1 (satu) buah Alat press berupa Catokan Rambut.
- 1 (satu) buah alat pendedel benang.
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah sendok warna putih.
- 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil.
- 1 (satu) bok pekejing.
- 6 (enam) pack Kuku Bima Asli warna Orange.
- Bahwa saksi AGI VIRYANANDA, SH., MH., dan saksi TEGUH PRAKASA pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan alat komunikasi berupa 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 10 Pro Model M2101K6G IMEI 1: 867630059536009; IMEI 2: 86730059536017 beserta 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 621009873247377200 dan 1 (satu) unit microsd 32 GB merk V-Gen atas nama FENG CHIHUA, dan diperoleh bukti komunikasi Whatsapp antara terdakwa dengan diduga pembeli narkotika :
- Komunikasi terdakwa dengan owner Whatsapp “MEILING????” pada tanggal 30 Agustus 2025, MEILING???? menyampaikan kepada terdakwa “halo” “apa saya bisa membeli key?” “ini teman sofia, kamu ingat tidak?” “tapi jangan bilang sama sofia, aku mau beli barang sama kamu”, kemudian terdakwa menyatakan “tentu, tapi apakah kamu termasuk Best 8? (Dahulu Sun City)”, kemudian MEILING???? menyampaikan “saya termasuk Best 8, kamu bisa antar ke Best 8?”, kemudian terdakwa menyatakan “ini Sun City yang asli, kan?” selanjutnya MEILING???? menyampaikan “iya, di lantai 6, berapa harga key nya?” lalu terdakwa menyampaikan “ada dua jenis, 3 juta dan 5 juta” yang kemudian MEILING???? menyatakan “3 juta saja”, selanjutnya terdakwa menyampaikan “aku tidak disini kamu harus meminta bantuan asisten ibu, izinkan saya menghubungi anda”. Selanjutnya, MEILING???? menyampaikan “oke, tapi aman kan ya? Kamu tidak bekerjasama dengan perusahaan?” atas hal tersebut terdakwa menyampaikan “ya, dia akan menunggu anda datang setelah pembayaran, silahkan anda bayar terlebih dahulu jika anda butuh, nanti aku kabari dia untuk menunggumu, karena kamar yang kamu pesan bukan milik An Ran, dia tidak dapat memasuki kamar anda”, selanjutnya MEILING???? menyampaikan “boleh minta no mami An Ran?” kemudian terdakwa menyampaikan “dia masih tidur sekarang” selanjutnya MEILING???? menyatakan “maaf, tidak jadi, teman aku takut” kemudian terdakwa bilang “tidak masalah”.
- Komunikasi terdakwa dengan owner Whatsapp “JING JING ENDO”, dimana JING JING ENDO menyampaikan kepada terdakwa “brother, are you in Best 8 Club?”, kemudian terdakwa menyampaikan “no have, you in grand Paragon?” selanjutnya JING JING ENDO menyampaikan “Yes, Please sent to me, Saya rasa AN RAN sudah terlalu …, Brother we chat me, Didi, Hello, Please Give me the keeping vape, Can we meet ini empty room?”, selanjutnya terdakwa menyampaikan “Where are you?”, yang kemudian dijawab oleh JING JING ENDO “My Friends room 310”.
- Komunikasi terdakwa dengan owner Whatsapp “NABILA”, pada tanggal 26 Oktober 2025 dimana NABILA menyampaikan kepada terdakwa “Halo, ada Vape?” dan tidak dijawab oleh terdakwa dalam percakapan tersebut, selanjutnya pada tanggal 01 November 2025 dimana NABILA menyampaikan kepada terdakwa “Halo, Bisa kirim Vape? Ada Vape? Pesan 3” dan tidak dijawab oleh terdakwa dalam percakapan tersebut.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan memperjual belikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Happy Water tidak memiliki ijin dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.
- Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab 6661/NNF/2025 tanggal 07 November 2025 yang diketahui dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., terhadap barang bukti
- 1 (satu) bungkus kemasan minuman “EXTRAJOSS” berkode “A” berisikan serbuk warna oranye dengan berat netto 6,9737 gram diberi nomor barang bukti 5155/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan minuman “KUKUBIMA” berkode “B” berisikan serbuk warna oranye dengan berat netto 8,0078 gram diberi nomor barang bukti 5156/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan makanan “FRUIT FIBRE” berkode “C” berisikan serbuk warna oranye dengan berat netto 9,9223 gram diberi nomor barang bukti 5157/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan berkode “D” berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 17,5022 gram diberi nomor barang bukti 5158/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “E” berisikan serbuk putih kecoklatan dengan berat netto 0,8931 gram, diberi nomor barang bukti 5159/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “F” berisikan serbuk warna oranye dengan berat netto 4,7634 gram, diberi nomor barang bukti 5160/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari tersangka FENG CHIHUA.
Kesimpulan :
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 5155/2025/OF, 5157/2025/OF s.d. 5160/2025/OF,- berupa serbuk warna oranye dan, putih putih kecoklatan tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari serbuk tersebut adalah Ketamine.
- 5156/2025/OF,- berupa serbuk warna oranye tersebut di atas adalah benar mengandung Narkorika jenis MDMA.
Interpretasi Hasil :
- Ketamine, sebagai Anestesi, dan bersfiat halusinogen.
- MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab : 7738/FKF/2025 tanggal 11 Desember 2025, terhadap Barang Bukti yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada tanggal 21 November 2025 berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi Nore 10 Pro Model M2101K6G IMEI 1: 867630059536009; IMEI 2: 86730059536017 beserta 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 621009873247377200 dan 1 (satu) unit microsd 32 GB merk V-Gen atas nama FENG CHIHUA.
Kesimpulan :
- Pada handphone merk Redmi Note 10 Pro Model M2101K6G IMEI 1: 867630059536009; IMEI 2: 867630059536017 beserta 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 621009873247377200 dan 1 (satu) unit microsd 32 GB merk V-Gen atas nama Feng Chihua terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa phonebook sebanyak 1 (satu) contact atas nama ??? Ran dengan nomor +6281315879197; 7 (tujuh) file images berformat ".jpg" yang berisi gambar antara lain tentang bungkusan-bungkusan berisi serbuk berwarna putih, kemasan berwarna bertuliskan Kuku Bima, EXTRAJOSS ACTIVE dan timbangan; dan WhatsApp Chats antara ?? (owner/akun WhatsApp di BB) nomor 6281384090882 dengan participant ??? Ran nomor 6281315879197 antara lain tertanggal 5/12/2025 dan 10/17/2025 yang berisi percakapan antara lain "Bukti Transfer IDR 3,500,000.00 WANG JINFANG".
- Pada microsd 32 GB merk V-Gen dari handphone merk Redmi Note 10 Pro Model M2101K6G IMEI 1: 867630059536009; IMEI 2: 867630059536017 serta 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 621009873247377200 atas nama FENG CHIHUA tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan.
----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf C UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 2 Maret 2026
Penuntut Umum
R. DONNA SIHOMBING, S.H.
Jaksa Utama Pratama NIP. 198102212005012008
|