Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H 1.Irwan
2.Amanda Maria P
3.RIKMAN WALEURU
Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 261/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-199 /M.1.10/ Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irwan[Penahanan]
2Amanda Maria P[Penahanan]
3RIKMAN WALEURU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran, Jakarta Pusat Telp.(021) 6545046 Fax. (021) 6544938 www.kejari-jakpus.go.id

     “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                             P-29

Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                    

SURAT DAKWAAN

No. Reg : PDM- 71 /JKT.PST/Eoh.2/03/2026

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

 

1.

Nama

:

IRWAN

 

NIK

:

3172030301900004

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur / Tgl Lahir

:

36 Tahun / 03 Januari 1990

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

(KTP) Kamp. Bulak Kecil No. 43 Rt. 006 Rw.013, Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara Atau

(Tempat Tinggal) Kost Ibu Inge Jalan Agung Utara Blok A 16 A No.14 Rt.013 Rw.009 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMA

    

2.

Nama

:

AMANDA MARIA. P

 

NIK

:

317501473051001                                                                                                         

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur / Tgl Lahir

:

21 Tahun / 07 Maret 2005

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

(KTP) Jl. Hidup Baru Rt/Rw 003/004 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara.

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMP (Tidak Lulus)

 

3.

Nama

:

RIKMAN WALEURU Als NIKO

 

NIK

:

81010101039300005

 

Tempat Lahir

:

Tamilouw

 

Umur / Tgl Lahir

:

33 Tahun / 03 Januari 1993

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

(KTP) Jalan Insinyur H. Juanda No.89 Rt/Rw/ 001/004 Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi Atau (Tempat Tinggal) Kampung Muara Bahari Rt/Rw. 005/012 Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

Pendidikan

:

SMA

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

 Untuk terdakwa 1 dan Terdakwa 2     

  1. Penangkapan                                   :  tanggal 09 – 02 - 2026 s/d 10 – 02 – 2026
  2. Penahanan
      • Penyidik                                          :  Rutan, sejak tanggal 10 – 02 - 2026 s/d 01 – 03 – 2026
      • Perpanjangan Penahanan oleh     :  Rutan, sejak tanggal 02 – 03 - 2026 s/d 10 – 04 – 2026

     PU

      • Penuntut Umum                            : Rutan, sejak tanggal 08-04-2026 s/d 27-04-2026
      • Diperpanjang Ketua PN                : Rutan, sejak tanggal 28-04-2026 s/d 27-05-2026

 

Terdakwa 3

  1. Penangkapan                                   :  tanggal 10 – 02 - 2026 s/d 11 – 02 – 2026
  2. Penahanan
      • Penyidik                                          :  Rutan, sejak tanggal 11 – 02 - 2026 s/d 02 – 03 – 2026
      • Perpanjangan Penahanan oleh     :  Rutan, sejak tanggal 03 – 03 - 2026 s/d 11 – 04 – 2026

     PU

      • Penuntut Umum                             :  Rutan, sejak tanggal 08-04-2026 s/d 27-04-2026
      • Diperpanjang Ketua PN                : Rutan, sejak tanggal 28-04-2026 s/d 27-05-2026

C.   D A K W A A N

 

-------- Bahwa terdakwa 1 IRWAN bersama-sama dengan terdakwa 2 AMANDA MARIA. P, dan terdakwa 3 RIKMAN WALEURU Als NIKO, pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul Pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Parkiran Hotel Oyo Town House Jalan Gunung Sahari No. 33 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau mekain pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kami tanggal 08 Januari 2026 terdakwa 1 IRWAN dan terdakwa 2 AMANDA MARIA. P menginap di Hotel Oyo Town House Jalan Gunung Sahari No. 33 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, terdakwa 1 IRWAN lalu melihat banyak sepeda motor terparkir di parkiran Hotel Oyo Town House dengan kondisi tanpa kunci ganda, tidak terkunci stang, tidak tertutup lock kunci dan minim pengawasan security, sehingga timbul niat terdakwa 1 IRWAN untuk mengambil sepeda motor milik orang lain yang terparkir di parkiran hotel Oyo Town House tersebut.

 

  • Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa 3 RIKMAN WALEURU Als NIKO menghubungi terdakwa 1 IRWAN untuk meminjam uang, lalu terdakwa 1 IRWAN menyuruh terdakwa 3 RIKMAN WALEURU Als NIKO datang ke  Hotel Oyo Town House Jalan Gunung Sahari No. 33 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, sesampainya di Hotel Oyo Town House, terdakwa 1 IRWAN lalu mengajak terdakwa 3 RIKMAN WALEURU Als NIKO untuk mengambil sepeda motor milik orang lain yang terparkir di parkiran hotel Oyo Town House dan terdakwa 3 RIKMAN WALEURU Als NIKO menyetujuinya, kemudian terdakwa 1 IRWAN menyusun rencana dengan membagi peran dan tugas masing-masing terdakwa,  terdakwa 1 IRWAN merusak kunci kontak, membawa dan menjual sepeda motor, terdakwa 3 RIKMAN WALEURU Als NIKO mengalihkan perhatian security dengan mengajaknya mengobrol sedangkan terdakwa 2 AMANDA MARIA. P memperhatikan keadaan sekitar dan membawa sepeda motor Honda Genio warna hitam No. Pol. B 2407 IDM yang terdakwa 1 IRWAN dan 2 AMANDA MARIA. P kendarai, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa 1 IRWAN dan terdakwa 3 RIKMAN WALEURU Als NIKO pergi menuju Kampung Bahari untuk mengambil alat yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor yaitu kunci Letter T dan sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa 1 IRWAN dan terdakwa 3 RIKMAN WALEURU Als NIKO kembali ke hotel Oyo Town House.

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa 1 IRWAN bersama terdakwa 2 AMANDA MARIA. P check out dari hotel Oyo Town House diikuti oleh terdakwa 3, lalu sesampainya di parkiran, terdakwa 3 RIKMAN WALEURU Als NIKO mendekati security dan mengalihkan perhatiannya dengan mengajak mengobrol, sedangkan terdakwa 1 IRWAN menyuruh terdakwa 2 AMANDA MARIA. P untuk mengecek sepeda motor Honda Beat yang terparkir didepan sepeda motor Honda Genio warna hitam No. Pol. B 2407 IDM yang terdakwa 1 IRWAN kendarai apakah dalam kondisi kunci sepeda motor tertutup atau tidak, terdakwa 2 AMANDA MARIA. P lalu mengecek dan memberitahukan terdakwa 1 IRWAN bahwa kunci sepeda motor Honda Beat tersebut tidak tertutup, selanjutnya terdakwa 1 IRWAN maju mendekati sepeda motor Honda Beat, mengambil kunci Letter T dan kantong celananya dan merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat tersebut hingga sepeda motor menyala, lalu terdakwa 1 IRWAN membawa sepeda motor Honda Beat tersebut keluar dari parkiran  hotel Oyo Town House diikuti oleh terdakwa 2 AMANDA MARIA. P yang mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam No. Pol. B 2407 IDM.

 

  • Bahwa terdakwa 1 IRWAN mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe warna silver No.Pol. B 5084TTZ milik saksi KYANU RASYA REVIANTO ke daerah Kemayoran Jakarta Pusat, lalu terdakwa 1 IRWAN menghubungi saksi SEPTYOMADHI dan berkata “ini ada unit sepeda motor beat (hasil curian), saya jual harga 4 juta” dan saksi SEPTYOMADHI menjawab “nanti ada RAFLI orang saya yang ngambil”, selanjutnya sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa IRWAN bertemu dengan RAFLI (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) di Jalan Warakas 1 Gang 21 Tanjung Priok Jakarta Utara dan menyerahkan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna silver No.Pol. B 5084TTZ kepada RAFLI, terdakwa 1 IRWAN menghubungi terdakwa 3 RIKMAN WALEURU Als NIKO dan memintanya untuk menjemputnya di Jalan Warakas 1 Gang 21 Tanjung Priok Jakarta Utara, sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa 3 RIKMAN WALEURU Als NIKO datang dan bersama dengan terdakwa 1 IRWAN menunggu saksi SEPTYOMADHI datang, sekitar pukul 08.00 WIB saksi SEPTYOMADHI datang dan berkata “sepeda motor dibeli 3 juta sama bos” sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa 1 IRWAN yang langsung menyetujuinya dan menerima uang tersebut, terdakwa 1 IRWAN lalu memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SEPTYOMADHI dan membagi uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada terdakwa 3 RIKMAN WALEURU Als NIKO sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), lalu terdakwa 2 AMANDA MARIA. P datang menjemput terdakwa 1 IRWAN pulang ke kosnya di Kost Ibu Inge Jalan Agung Utara Blok A 16 A No.14 Rt.013 Rw.009 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa 1 IRWAN bersama-sama dengan terdakwa 2 AMANDA MARIA. P, dan terdakwa 3 RIKMAN WALEURU Als dalam mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain atas 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna Silver No.Pol. B 5084 TTZ No. Rangka. MH1JMF118RK123396 No. Mesin JMF1E1121500 milik saksi KYANU RASYA REVIANTO dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya saksi KYANU RASYA REVIANTO yang mengakibatkan saksi KYANU RASYA REVIANTO kehilangan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna Silver No.Pol. B 5084 TTZ No. Rangka. MH1JMF118RK123396 No. Mesin JMF1E1121500 atau sekitar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)

 

----------- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------

 

 

                                                                                                             Jakarta, 30 Maret 2026

                                                                                                                  Penuntut Umum

 

 

                                                                                                        BADRIAH, S.H.

    Jaksa Utama Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya