Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst HIKMAYANTI, SKOM PT INDOMED KAHANASTI INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 130/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIKMAYANTI, SKOM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rido BerlyantoHIKMAYANTI, SKOM
Tergugat
NoNama
1PT INDOMED KAHANASTI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Surat Nomor: 229/HRD/IKI/IX/2025 tertanggal 11 September 2025 adalah bertentangan dengan hukum, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja tersebut tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tetap terus melakukan pembayaran upah dan hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat sebagai karyawan Tergugat setiap bulannya terhitung sejak bulan September 2025 kepada Penggugat sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) sampai dengan adanya putusan atas perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak (sisa masa cuti Penggugat yang belum diambil dan belum gugur) kepada Penggugat sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan perincian sebagai berikut:

 

Uang Pesangon

  1.  

Uang Penghargaan Masa Kerja

  1.  

Uang Penggantian Hak

  1.  
  •  
  1.  

TERBILANG :sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus dua puluh empat rupiah

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar komisi/ commission yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp.42.934.054,- (empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu lima puluh empat rupiah);
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan dan memberikan Surat Keterangan Kerja/Parklaring kepada Penggugat dengan masa kerja terhitung sejak 01 Juli 2017 sampai dengan tanggal putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan keterangan Penggugat telah melaksanakan pekerjaan dengan baik selama hubungan kerja;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai atau tidak melaksanakan perintah untuk menerbitkan dan memberikan Surat Keterangan Kerja/Parklaring kepada Penggugat terhitung sejak putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak