Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
164/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT. GLOBALINDO MULTI FINANCE
2.PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT XEN
PT SOLUSI MUSI PERSADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 164/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. GLOBALINDO MULTI FINANCE
2PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT XEN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Roy Josua Simatupang, S.H.PT. GLOBALINDO MULTI FINANCE
2Roy Josua Simatupang, S.H.PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT XEN
Termohon
NoNama
1PT SOLUSI MUSI PERSADA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Termohon PT Solusi Musi Persada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon.
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • PAULUS SANJAYA, S.SOS., S.H, M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-80.AH.04.05-2024 tertanggal 06 Juni 2024, PaSS Law Firm, Jl. Pramuka Raya No. 4-6, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur;

Secara sendiri sebagai Pengurus dalam Proses PKPU dari Termohon dan/atau Kurator dalam hal Termohon dinyatakan Pailit.

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan.
  2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5.
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan a quo kepada Termohon.

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus Permohonan a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak