| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Termohon PKPU (PT Pusaka Bumi Transportasi) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT Pusaka Bumi Transportasi);
- Menunjuk dan mengangkat:
- Jeffrey Y. Napitupulu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-91 AH.04.06-2022 tanggal 15 Agustus 2022 beralamat kantor di Setiabudi 2 Building Lt. 6 No. 603F, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta Selatan;
- Nuku Josua Butarbutar, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-236.AH.04.06-2025 tanggal 29 Desember 2025 beralamat kantor di Gd. Pembina Graha Lt. 1 Ruang 08, Jl. D.I. Pandjaitan No. 45, Jakarta Timur 13350;
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT Pusaka Bumi Transportasi);
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU (PT Pusaka Bumi Transportasi) dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Pemohon PKPU mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono); |