| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026 atau menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026 tidak berlaku, tidak mengikat dan/atau tidak dapat dilaksanakan terhadap Pemohon Keberatan;
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Pemohon Keberatan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau, jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon agar kiranya dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |