Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst Suwandi Wijaya Deny Sondaya Kusnadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 116/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suwandi Wijaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Alif Bestari, S.H., M.H.Suwandi Wijaya
Termohon
NoNama
1Deny Sondaya Kusnadi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada TERMOHON PKPU yaitu DENY SONDAYA KUSNADI untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU DENY SONDAYA KUSNADI.
  4. Menunjuk dan mengangkat Tuan ZAKARIA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-561 AH.04.03-2021, tanggal 14 Oktober 2021, Alamat: Mutiara Gading City, New Liverpool Unit P23/7, Bekasi, Jawa Barat,17610.

Untuk bertindak selaku Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/ atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan pailit.

  1. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU

Atau, 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak