| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada TERMOHON PKPU yaitu DENY SONDAYA KUSNADI untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU DENY SONDAYA KUSNADI.
- Menunjuk dan mengangkat Tuan ZAKARIA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-561 AH.04.03-2021, tanggal 14 Oktober 2021, Alamat: Mutiara Gading City, New Liverpool Unit P23/7, Bekasi, Jawa Barat,17610.
Untuk bertindak selaku Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/ atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan pailit.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU
Atau,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |