| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-153/M.1.10/Enz.2/05/2026
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
DARMAWAN als LUNG bin TJHUNG LIP CONG
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Mempawah
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun/07 Desember 1991
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Blok Tipar Rt 006 Rw 001 , Kelurahan Wirakanan Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat/ Gg. VII Jl. Pademangan 3 Raya, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
- Penahanan :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 27 Januari 2026 s/d 30 Januari 2026
|
|
2.
|
Penahanan
- Perpanjangan PU
- Diperpanjang Ketua PN
- Diperpanjang Ketua PN Ke 2
- Penahanan Oleh JPU
|
:
:
:
:
:
|
Rutan,sejak tanggal 30 Januari 2026 s/d 18 Februari 2026
Rutan,sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d 30 Maret 2026
Rutan,sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d 29 April 2026
Rutan,sejak tanggal 30 April 2026 s/d 29 Mei 2026
Rutan,sejak tanggal 26 Mei 2026 s/d 14 Juni 2026
|
PERTAMA :
---------------- Bahwa Terdakwa DARMAWAN alias LUNG Bin TJHUNG LIP CONG pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 tanggal sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di depan Pom Bensin Shell yang beralamat di Jl. Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di kosan yang beralamat di Gang VII Jalan Pademangan 3 Raya, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara menghubungi Sdr. Edy Tanu Alias Edi (DPO) dan menawarkan narkotika jenis ekstasi dengan harga per butir sebesar Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Atas tawaran tersebut Sdr. Edy Tanu Alias Edi (DPO) setuju dan memesan narkotika jenis ekstasi kepada Terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) butir. Kemudian Sdr. Edy Tanu Alias Edi (DPO) mengirim uang pembelian narkotika jenis ekstasi tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan cara di transfer ke rekening Bank BCA atas nama Terdakwa Darmawan dengan nomor 2231336666. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa menghubungi Sdr. Rendy Lauren Alias Ko Rendy (DPO) melalui aplikasi zangi untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dan 60 (enam puluh) butir ekstasi dengan harga narkotika jenis sabu sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per gram dan harga narkotika jenis ekstasi sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per butir. Selanjutnya Terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu dan ekastasi tersebut kepada Sdr. Rendy Lauren Alias Ko Rendy (DPO) sebesar Rp 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang pembelian narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Terdakwa, Sdr. Rendy Lauren Alias Ko Rendy (DPO) memberitahu Terdakwa nanti akan ada orang suruhan Sdr. Rendy Lauren Alias Ko Rendy (DPO) yang akan menghubungi Terdakwa untuk mengirimkan narkotika tersebut kepadanya.
- Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Sdr. Rendy Lauren Alias Ko Rendy (DPO) yaitu saksi Dani Tri Wahyudi Alias Dani bin Djarkasih (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui sarana aplikasi pesan singkat “Zangi” yang akan mengantar narkotika jenis sabu dan ekstasi milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan saksi Dani Tri Wahyudi Alias Dani bin Djarkasih sepakat bertemu di depan Pom Bensin Shell yang beralamat di Jalan Gunung Sahari Kemayoran Jakarta Pusat. Kemudian Terdakwa pergi menuju lokasi tersebut, sekira pukul 18.00 WIB saat tiba di lokasi Terdakwa kembali menghubungi saksi Dani Tri Wahyudi Alias Dani bin Djarkasih melalui aplikasi “Zangi” menginfokan bahwa Terdakwa telah tiba di lokasi yang ditentukan. Lalu tidak lama kemudian Terdakwa bertemu degan saksi Dani Tri Wahyudi Alias Dani bin Djarkasih. Seketika itu juga saat Terdakwa sedang betemu dengan saksi Dani Tri Wahyudi Alias Dani bin Djarkasih diamankan oleh saksi Hisar MT Hutagaol, saksi Mochamad Fadly dan saksi Aldo Jonathan yang merupakan anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang sebelumnya mengamankan saksi Dani Tri Wahyudi Alias Dani bin Djarkasih. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Dani Tri Wahyudi alias Dani bin Djarkasih ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor panggil 082298879997 yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. Rendy Lauren Alias Ko Rendy (DPO), Sdr. Edy Tanu Alias Edi (DPO) dan saksi Dani Tri Wahyudi Alias Dani bin Djarkasih untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari Saksi Dani Tri Wahyudi alias Dani bin Djarkasih ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum filter yang didalamnya berisi 60 (enam puluh) butir ekstasi berwarna orange berlogo “TMT”, 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy 03 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor panggil 081285300333 dari dalam tas slempang warna coklat merek “eiger”.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0821 / NNF / 2026 tanggal 25 Februari 2026 oleh Yuswardi,S.Si,Apt.M.M dan Prima Hajatri,S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok magnum filter yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9264 (nol koma sembilan dua enam empat) gram yang diberi nomor barang bukti 0936/2026/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 60) berisikan 60 (enam puluh) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 30,9780 (tiga puluh koma sembilan tujuh delapan puluh) gram yang diberi nomor barang bukti 0937/2026/NF, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti berupa tablet warna orange tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA. MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undnag-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------------ Bahwa Terdakwa DARMAWAN alias LUNG Bin TJHUNG LIP CONG pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pom Bensin Shell yang beralamat di Jalan Gunung Sahari Kecematan Kemayoran Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat Terdakwa sedang berada di depan Pom Bensin Shell yang beralamat di Jalan. Gunung Sahari Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat bertemu dengan saksi Dani Tri Wahyudi Alias Dani bin Djarkasih ( penuntutan berkas perkara terpisah). Terdakwa bertemu dengan saksi Dani Tri Wahyudi Alias Dani bin Djarkasih karena saksi Dani Tri Wahyudi Alias Dani bin Djarkasih membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 60 (enam puluh butir) milik Terdakwa. Narkotika jenis sabu dan Ekstasi tersebut sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. Rendy Lauren Alias Ko Rendy (DPO) dengan harga sebesar Rp 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah). Seketika itu juga saat Terdakwa sedang betemu dengan saksi Dani Tri Wahyudi Alias Dani bin Djarkasih diamankan oleh saksi Hisar MT Hutagaol, saksi Mochamad Fadly dan saksi Aldo Jonathan yang merupakan anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang sebelumnya mengamankan saksi Dani Tri Wahyudi Alias Dani bin Djarkasih. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Dani Tri Wahyudi alias Dani bin Djarkasih ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor panggil 082298879997 yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. Rendy Lauren Alias Ko Rendy (DPO), Sdr. Edy Tanu Alias Edi (DPO) dan saksi Dani Tri Wahyudi Alias Dani bin Djarkasih untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari Saksi Dani Tri Wahyudi alias Dani bin Djarkasih ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum filter yang didalamnya berisi 60 (enam puluh) butir ekstasi berwarna orange berlogo “TMT”, 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang saksi Dani Tri Wahyudi alias Dani bin Djarkasih simpan dalam tas slempang warna coklat merek “eiger”, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy 03 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor panggil 081285300333.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0821 / NNF / 2026 tanggal 25 Februari 2026 oleh Yuswardi,S.Si,Apt.M.M dan Prima Hajatri,S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok magnum filter yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9264 (nol koma sembilan dua enam empat) gram yang diberi nomor barang bukti 0936/2026/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 60) berisikan 60 (enam puluh) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 30,9780 (tiga puluh koma sembilan tujuh delapan puluh) gram yang diberi nomor barang bukti 0937/2026/NF, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti berupa tablet warna orange tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA. MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undnag-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------
|
|
Jakarta, 8 Juni 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
DHIKMA HERADIKA, S.H
|
|
Jaksa Pratama NIP.199503052018011001
|
|