| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-20/M.1.10/05/2026
- TERDAKWA
|
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Alamat
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
RIPI Bin NAJUAR Als KELING
Pasir Panas
30 Tahun / 16 Juni 1995
Laki-Laki
Indonesia
Blok G Pasar Tanah Jakarta Pusat, atau Jorong Pasia Tiku RT. 0/0 Kel. Iku Selatan, Ke. Tanjung Mutiara, Kab. Agam, Sumatera Barat
Islam
Nelayan
SD
|
- PENAHANAN
|
- Penyidik
|
:
|
Sejak tgl 06 Februari 2026 s/d 25 Februari 2026
|
|
- Penahanan Penuntut Umum
- Diperpanjang PN 1 Jakarta Pusat
- Ditahan oleh JPU Jakarta Pusat
|
:
:
:
|
Sejak tgl 26 Februari 2026 s/d 06 April 2026
Sejak tgl 07 April 2026 s/d 06 Mei 2026
Sejak tgl 04 Mei 2026 s/d 23 Mei 2026
|
- DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa Terdakwa RIPI Bin NAJUAR Als KELING, pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jembatan Tinggi Kel. Bongkaran, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekitar bulan februari 2026 Terdakwa membeli obat Tramadol dari Sdr. Dul (DPO) seharga Rp. 110.000 untuk dijual Kembali, setelah membeli obat Tramdol dari Sdr. DUL (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 Terdakwa pergi ke Jalan Jembatan Tinggi, Kel. Bongkaran, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, dimana Terdakwa membawa obat Tramadol yang dibeli dari Sdr. DUL (DPO) untuk dijual. Sesampainya di sana Terdakwa menjual obat Tramadol tersebut dengan cara berdiri di pinggir jalan lokasi tersebut dan Pembeli akan mandatangi Terdakwa untuk membeli obat Tramadol. Dan tidak lama kemudian datang 1 (satu) orang yang membeli 2 (dua) strip obat Tramadol dengan harga uang Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyerahkan 2 (dua) strip obat Tramadol kepada pembeli dan pembeli tersebut meninggalkan Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali berdiri di pinggir jalan lokasi tersebut untuk menjual obat Tramadol.
- Bahwa sekira pukul 20.0 WIB pada saat Terdakwa menunggu pembeli yang datang di Kel. Bongkaran, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, datang saksi AGUS SETIYAWAN, saksi ILHAM KURNIAWAN dan saksi IMRON IQROMULLOH yang telah mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak ingin diketahui identitasnya jika ada seseorang yang menjual obat Tramadol, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan obat Tramadol sebanyak 8 (delapan) strip dan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu dilakukan pemeriksaan dan Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut karena Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi obat Tramadol tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, edar sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 1265 / NOF / 2026 pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2026 oleh YUSWARDIS.Si, Apt M.M dan PRIMA HAJATRI S.Si, M. Farm terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih logo “MD” berdiameter 0,9 (Nol koma sembilan) cm dengan berat netto seluruhnya 2,4010 (Dua koma empat nol satu nol) gram
- Disita dari RIPI Bin NAJUAR Als KELING tersebut adalah tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika sedangkan kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah TRAMADOL yang mempunyai khasiat sebagai analgesic (pereda nyeri)
------- Perbuatan Terdakwa WAHYUDI Als YUDI Bin ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIPI Bin NAJUAR Als KELING, pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jembatan Tinggi Kel. Bongkaran, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saksi AGUS SETIYAWAN, saksi ILHAM KURNIAWAN dan saksi IMRON IQROMULLOH mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak ingin diketahui identitasnya jika ada seseorang yang menjual obat Tramadol di daerah Jembatan Tinggi Kel. Bongkaran, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, atas informasi tersebut maka pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2025 saksi AGUS SETIYAWAN, saksi ILHAM KURNIAWAN dan saksi IMRON IQROMULLOH pergi ke Jembatan Tinggi Kel. Bongkaran, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, sesampainya di sana saksi AGUS SETIYAWAN, saksi ILHAM KURNIAWAN dan saksi IMRON IQROMULLOH melihat Terdakwa sedang berdiri, lalu saksi AGUS SETIYAWAN, saksi ILHAM KURNIAWAN dan saksi IMRON IQROMULLOH mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan obat Tramadol sebanyak 8 (delapan) strip dan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu dilakukan pemeriksaan dan Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya sedang berjualan obat Tramadol dan menunggu pembeli obat Tramadol tersebut, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 1265 / NOF / 2026 pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2026 oleh YUSWARDIS.Si, Apt M.M dan PRIMA HAJATRI S.Si, M. Farm terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih logo “MD” berdiameter 0,9 (Nol koma sembilan) cm dengan berat netto seluruhnya 2,4010 (Dua koma empat nol satu nol) gram
- Disita dari RIPI Bin NAJUAR Als KELING tersebut adalah tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika sedangkan kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah TRAMADOL yang mempunyai khasiat sebagai analgesic (pereda nyeri)
------- Perbuatan Terdakwa RIPI Bin NAJUAR Als KELING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) UURI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jakarta, 04 Mei 2026,
JAKSA/PENUNTUT UMUM
YULI LANNYARI HARAHAP, SH
JAKSA MADYA
|