Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH MATHEO PARDAMEAN SITINJAK al. THEO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 303/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-261 /M.1.10/ Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATHEO PARDAMEAN SITINJAK al. THEO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

                                                                  SURAT DAKWAAN

  NO. REG. PERKARA : PDM –127/M.1.10/05/2026           

                                                                                                                                           

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

Matheo Pardemean Sitinjak Als Theo

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal Lahir

:

50 tahun / 15 Januari 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Muria No.22 Rt.012/005 Kelurahan Pasar Manggis Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Tidak kerja

Pendidikan

:

Diploma

 

 

 

  1. PENAHANAN
  • Ditahan oleh penyidik di Rutan, sejak tanggal 14 Januari 2026 s/d tanggal 02 Februari 2026 ;
  • Diperpanjang penahanannya di Rutan, sejak tanggal 03 Februari 2026 s/d tanggal 14 Maret 2026 ;
  • Diperpanjang penahanannya di Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2026 s/d tanggal 13 April 2026 (PN I) ;
  • Diperpanjang penahanannya di Rutan, sejak taggal 14 April 2026 s/d tanggal 13 Mei 2026 (PN II) ;
  • Ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, sejak tanggal 11 Mei 2026 s/d tanggal 30 Mei 2026.

 

  1. DAKWAAN

 

Kesatu

 

----------Bahwa terdakwa Matheo Pardamean Sitinjak Als Theo, pada hari Jum’at tanggal 2 Januari 2026 sekira jam 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2026 bertempat di depan Toko Material Jalan Menteng Atas Manggarai Jakarta Selatan atau yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

    • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 2 Januari 2026 sekira jam 17.30 wib terdakwa menghubungi sdr.Beno (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu yang ditransfer ke Dompet digital lalu sdr.Beno (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di depan Toko Material Jalan Menteng Atas Manggarai Jakarta Selatan, selanjutnya terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu yang kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa beralamat Jalan Papandayan No.22 Rt.12/005 Kelurahan Pasar Manggis Setiabudi Jakarta Selatan. Didalam rumah, terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu ;

 

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 14.00 wib sdr.Arthur (DPO) mendatangi rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp..150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Tidak lama kemudian, sekitar jam 19.00 wib sdr.Arthur datang kembali kerumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), yang selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi sedikit secara bersama-sama oleh sdr.Arthur (DPO), sdr.Fahmi (DPO), sdr.Achmad Ziad (DPO) dan terdakwa. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, sdr.Arthur, sdr.Achad Ziad dan sdr.Fahmi pergi meninggalkan rumah terdakwa. Namun sekitar jam 20.30 wib saksi Mustaqim, saksi M Nurul, saksi Sigit bersama dengan team anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat datang kerumah terdakwa untuk menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 (empat) plastik klip berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu, 2 (dua) set alat hisap sabu dari botol air mineral, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) unit HP merk infinix warna silver dan biru selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Pores Metro Jakarta Pusat ;

 

    • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yaitu dapat mengkonsumsi secara gratis ;

 

    • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, Kementrian Kesehatan dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I serta tidak digunakan untuk penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;

 

        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0530/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sunhot P. Silalahi, SIK., MMi selaku Plt.Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5003 (nol koma lima nol nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 0645/2026/NF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0153 (nol koma nol satu lima tiga) gram, diberi nomor barang bukti 0646/2026/NF, dengan kesimpulan barang bukti nomor 0645/2026/NF dan 0646/2026/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. Dengan sisa barang bukti dengan nomor :
  1. 0645/2025/NF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4853 (nol koma empat delapan lima tiga) gram.
  2. 0646/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0112 (nol koma nol satu satu dua) gram.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

 

Atau

 

 

 

Kedua

 

----------- Bahwa terdakwa Matheo Padamean Sitinjak Als Theo, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Januari 2026 atau pada tahun 2026, bertempat dirumah yang beralamat di Jalan Papandayan No.22 Rt.12/005 Kelurahan Pasar Manggis Setiabudi Jakarta Selatan atau yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar jam 20.30 wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Muria No. 22 Rt.012/005 Kelurahan Pasar Manggis Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan terdakwa ditangkap oleh saksi Mustaqim, saksi M Nurul, saksi Sigit bersama dengan team anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 4 (empat) plastik klip berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu, 2 (dua) set alat hisap sabu dari botol air mineral, 1 (satu) unit timbangan elektrik yang terdakwa simpan di pakaian terdakwa, 2 (dua) unit HP merk infinix warna silver dan biru didalam genggaman tangan terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Pores Metro Jakarta Pusat ;

 

    • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, Kementrian Kesehatan dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman serta tidak digunakan untuk penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;

 

        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0530/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sunhot P. Silalahi, SIK., MMi selaku Plt.Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5003 (nol koma lima nol nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 0645/2026/NF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0153 (nol koma nol satu lima tiga) gram, diberi nomor barang bukti 0646/2026/NF, dengan kesimpulan barang bukti nomor 0645/2026/NF dan 0646/2026/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. Dengan sisa barang bukti dengan nomor :
  1. 0645/2025/NF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4853 (nol koma empat delapan lima tiga) gram.
  2. 0646/2025/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0112 (nol koma nol satu satu dua) gram.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

Jakarta, 11 Mei 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

ANNEKE SETIYAWATI, SH.

                                                                                                        JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya