| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Merek NLG dengan nomor pendaftaran IDM001242127 tanggal 23 Januari 2024 di kelas 7, nomor pendaftaran IDM001242128 tanggal 07 Desember 2024 di kelas 8, dan nomor IDM001249333 tanggal 17 Desember 2024 di kelas 35 seluruhnya terdaftar atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokok dan keseluruhannya dengan Merek NLG milik Penggugat;
- Menyatakan Merek NLG dengan nomor pendaftaran IDM001242127 tanggal 23 Januari 2024 di kelas 7, nomor pendaftaran IDM001242128 tanggal 07 Desember 2024 di kelas 8, dan nomor IDM001249333 tanggal 17 Desember 2024 di kelas 35 seluruhnya terdaftar atas nama Tergugat didaftarkan dengan itikad tidak baik;
- Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran Merek NLG dengan nomor pendaftaran IDM001242127 tanggal 23 Januari 2024 di kelas 7, nomor pendaftaran IDM001242128 tanggal 07 Desember 2024 di kelas 8, dan nomor IDM001249333 tanggal 17 Desember 2024 di kelas 35 seluruhnya terdaftar atas nama Tergugat sejak tanggal putusan diterbitkan;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Menteri Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis) untuk membatalkan pendaftaran Merek NLG dengan nomor pendaftaran IDM001242127 tanggal 23 Januari 2024 di kelas 7, nomor pendaftaran IDM001242128 tanggal 07 Desember 2024 di kelas 8, dan nomor IDM001249333 tanggal 17 Desember 2024 di kelas 35 seluruhnya terdaftar atas nama Tergugat sejak tanggal putusan diterbitkan;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak menggunakan Merek NLG dengan nomor pendaftaran IDM001242127 tanggal 23 Januari 2024 di kelas 7, nomor pendaftaran IDM001242128 tanggal 07 Desember 2024 di kelas 8, dan nomor IDM001249333 tanggal 17 Desember 2024 di kelas 35 seluruhnya terdaftar atas nama Tergugat sejak tanggal putusan diterbitkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.375.000.000,- (lima miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Kerugian Imateriil sebesar Rp. 9.000.000.000,- (Sembilan miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya jika Tergugat tidak menjalankan Putusan ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan seluruh isi putusan ini;
- Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |