Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH SUHAR LUGISTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 214/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-167 /M.1.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHAR LUGISTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

                                                                                                                     

                                                                  SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA :PDM – 54/M.1.10/03/2026               

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

SUHAR LUGISTO

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/TanggalLahir

:

47 tahun / 12 Desember 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki  

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Teluk Gong I No.45 Rt.005/016 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara

Agama

:

Budha

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 24 Januari 2026 s/d tanggal 12 Februari 2026;

  • Diperpanjang penahanannya

:

Di Rutan, sejak tanggal 13 Februari 2026 s/d tanggal 24 Maret 2026 ;

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d 30 Maret 2026 ;

  • Diperpanjang penahanannya

:

Di Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d tanggal 29 April 2026.

 

  1. DAKWAAN

 

----------------- Bahwa terdakwa Suhar Lugistio pada sekitar bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Jalan Makmur Kelurahan Duripulo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

        • Bahwa pada sekitar bulan November 2025 terdakwa Suhar Lugistio mendatangi rumah saksi Muharto untuk menyewa 1 (satu) unit bajaj milik saksi Priyanti, yang dititp sewakan kepada saksi Muharto dan untuk menyakinkan saksi Muharto, terdakwa meninggalkan 1 (satu) buah KTP milik terdakwa sebagai jaminan kepada saksi Muharto. Kemudian saksi Muharto pun memberikan ijin kepada terdakwa untuk membawa 1 (satu) unit kendaraan roda tiga merk bajaj tahun 2014 dengan nomor polisi B 4237 BZB warna biru dengan nomor rangka MD2A27AZ2EWF38933 nomor mesin AZZWEF18118 lalu saksi Muharto memberikan kunci beserta fotocopi STNK bajaj tersebut kepada terdakwa dengan kesepakatan uang sewa sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perhari ;

 

        • Bahwa selanjutnya dalam menjalankan usaha Bajaj tersebut, terdakwa membayar sewa bajaj dengan lancar dan tidak ada kendala namun pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 terdakwa mulai tidak membayar setoran bajaj dan mulai timbul niat terdakwa untuk memiliki bajaj tersebut dengan menyembunyikan 1 (satu) unit kendaraan roda tiga merk bajaj tahun 2014 dengan nomor polisi B 4237 BZB warna biru dengan nomor rangka MD2A27AZ2.EWF38933 nomor mesin AZZWEF18118 dari saksi Muharto. Dalam merealisasikan niatnya tersebut selanjutnya terdakwa memindahtangankan 1 (satu) unit kendaraan roda tiga merk bajaj tahun 2014 dengan nomor polisi B 4237 BZB warna biru dengan nomor rangka MD2A27AZ2EWF38933 nomor mesin AZZWEF18118 tersebut, kepada temannya yakni sdr.Ucok (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Muharto, dengan tujuan agar bajaj tersebut tidak dapat ditemukan oleh saksi Muharto. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 saksi Muharto menghubungi nomot telepon terdakwa untuk menanyakan keberadaan 1 (satu) unit kendaraan roda tiga merk bajaj tahun 2014 dengan nomor polisi B 4237 BZB warna biru dengan nomor rangka MD2A27AZ2.EWF38933 nomor mesin AZZWEF18118, akan tetapi terdakwa menjawab “cari aja kalau bisa..”, lalu saksi Muharto dibantu saksi Hardi berusaha mencari keberadaan terdakwa dan 1 (satu) unit kendaraan roda tiga merk bajaj tahun 2014 dengan nomor polisi B 4237 BZB warna biru dengan nomor rangka MD2A27AZ2EWF38933 nomor mesin AZZWEF18118, hingga akhirnya pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026, saksi Muharto dan saksi Hardi berhasil menemukan terdakwa namun setelah dilakukan pencarian, tetap tidak dapat menemukan 1 (satu) unit kendaraan roda tiga merk bajaj tahun 2014 dengan nomor polisi B 4237 BZB warna biru dengan nomor rangka MD2A27AZ2EWF38933 nomor mesin AZZWEF18118 (DPB), yang telah dipindahtangankan oleh terdakwa kepada sdr.Ucok (DPO) ;

 

        • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Priyanti mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------

              Jakarta,  11  Maret 2026         

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

ANNEKE SETIYAWATI, SH.

                                                                                                        JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya