Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
211/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst VIVI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 211/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VIVI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki perubahan status perkawinan Pemohon pada KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) dari semula KAWIN BELUM TERCATAT menjadi BELUM KAWIN.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan status perkawinan tersebut kepada kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  4. Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak