Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Hendra Lesmana PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 150/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendra Lesmana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (SK PHK) Nomor 0296/SDM-SAT/HC/XI/2025 tanggal 14 September 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat dengan alasan pelanggaran mendesak adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa upah proses, Tunjangan Hari Raya (THR) bulan Maret 2026, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai penerima upah yang biasa diterima oleh Penggugat sejak bulan Desember 2025 sampai dengan saat Majelis Hakim membacakan putusan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), oleh karena PHK tidak sah  yang dilakukan oleh Tergugat belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dengan rincian sebagai berikut:
  • Upah proses 6 bulan : 6 x Rp. 6.827.428                =Rp.40.964.568, -
  • Thr Maret 2026 :                                                           =Rp. 6.827.428, -
  • Bpjs ketenagakerjaan :  6x 500.000.                        = Rp. 3000.000, -
  • Bpjs kesehatan penerima upah :  6x150.000          = Rp. 900.000, -

___________________________________________________________ +

          Total :                                                                            =   Rp 51.691.996,-

Terbilang: Lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus sejak putusan ini diucapkan;
  2.       Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dilakukan oleh Tergugat merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat hak kompensasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 43 ayat (2), sehingga Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai(UPH) ketentuan Pasal 40 ayat (4), dengan rincian sebagai berikut:

Lama bekerja dari 22 September 2015 s/d Putusan  phk oleh majelis hakim

Masa kerja 10 tahun lebih  gaji terakhir Rp 6.827.428

  1. Uang Pesangon 1 kali ketentuan (9 bulan × Rp 6.827.428)               =Rp 61.446.852,-
  2. UPMK 1 (satu) kali ketentuan (4 bulan × Rp 6.827.428)                   = Rp 27.309.712,-
  1. UPH (pembayaran sisa cuti dan ongkos  )                                           = Rp 9.000.000, -    +

         TOTAL                                                                                                = Rp.97. 756.564.-Terbilang: Sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu lima ratus enam puluh empat rupiah;

  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat,terhitung sejak putusan ini  berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi putusan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

Atau;

 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak