| Petitum |
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (SK PHK) Nomor 0296/SDM-SAT/HC/XI/2025 tanggal 14 September 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat dengan alasan pelanggaran mendesak adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa upah proses, Tunjangan Hari Raya (THR) bulan Maret 2026, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai penerima upah yang biasa diterima oleh Penggugat sejak bulan Desember 2025 sampai dengan saat Majelis Hakim membacakan putusan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), oleh karena PHK tidak sah yang dilakukan oleh Tergugat belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dengan rincian sebagai berikut:
- Upah proses 6 bulan : 6 x Rp. 6.827.428 =Rp.40.964.568, -
- Thr Maret 2026 : =Rp. 6.827.428, -
- Bpjs ketenagakerjaan : 6x 500.000. = Rp. 3000.000, -
- Bpjs kesehatan penerima upah : 6x150.000 = Rp. 900.000, -
___________________________________________________________ +
Total : = Rp 51.691.996,-
Terbilang: Lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dilakukan oleh Tergugat merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat hak kompensasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 43 ayat (2), sehingga Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai(UPH) ketentuan Pasal 40 ayat (4), dengan rincian sebagai berikut:
Lama bekerja dari 22 September 2015 s/d Putusan phk oleh majelis hakim
Masa kerja 10 tahun lebih gaji terakhir Rp 6.827.428
- Uang Pesangon 1 kali ketentuan (9 bulan × Rp 6.827.428) =Rp 61.446.852,-
- UPMK 1 (satu) kali ketentuan (4 bulan × Rp 6.827.428) = Rp 27.309.712,-
- UPH (pembayaran sisa cuti dan ongkos ) = Rp 9.000.000, - +
TOTAL = Rp.97. 756.564.-Terbilang: Sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu lima ratus enam puluh empat rupiah;
- Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat,terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |