| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-102/M.1.10/04/2026
- TERDAKWA I :
|
Nama lengkap
|
:
|
WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 tahun/ 28 Desember 1999
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Mampang Prapatan XVIII No. 4 Rt 08 Rw 05 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tuna karya
|
|
Pendidikan
TERDAKWA II :
|
:
|
S-1
|
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 tahun/ 08 Juli 1998
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Mampang Prapatan XVIII No. 44 Rt 05 Rw 05 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tukang Parkir
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- Riwayat Penahanan :
|
1.
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tgl. 07 Desember 2025 s/d 26 Desember 2025
|
|
2.
3.
5.
6.
|
Diperpanjang Kejari Pusat
Diperpanjang PN I Jakarta Pusat
Diperpanjang PN 2 Jakarta Pusat
Ditahan oleh Jpu
|
:
:
:
:
|
Sejak tgl. 27 Desember 2025 s/d 04 Februari 2026
Sejak tgl. 05 Februari 2026 s/d 06 Maret 2026
Sejak tgl 07 Maret 2026 s/d 05 April 2026
Sejak tgl 06 April 2026 s/d 25 April 2026
|
- Dakwaan :
KESATU :
-----------Bahwa terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI dan terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar jam 20 .30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di JL Komplek Keuangan Mampang Prapatan XVIII RT 008 RW 005 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berdasarkan pasal 165 (2) UU No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari pada kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana tindak Pidana tersebut dilakukan, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 18.05. WIB terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI dihubungi oleh DAFA (DPO) melalui aplikasi Zangi dan menanyakan kepada terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI “ingin mendapatkan uang?”, dan terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI mengiyakan tawaran DAFA (DPO) tersebut. Kemudian DAFA (DPO) mengatakan bahwa akan mengirimkan paket berisi Narkotika menggunakan Ojek Online dan meminta terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI untuk menerima Narkotika tersebut yang dikirimkan di Komplek Keuangan Mampang Prapatan. Dikarenakan terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI takut menerima Narkotika tersebut akhirnya terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI menghubungi dan meminta terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR untuk menerima paket yang dikirimkan oleh DAFA (DPO).
- Kemudian terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR mengiyakan permintaan terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI namun terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR meminta jatah Narkotika jenis sabu yang dikirimkan sebanyak 1 gram. Bahwa setelah paket diterima oleh terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR yang dikirimkan oleh DAFA (DPO) tersebut, yang diketahui oleh mereka terdakwa adalah narkotika jenis sabu, namun sekitar pukul 19.33. WIB. DAFA (DPO) mengirimkan bukti tracking gojek dan mengatakan bahwa paket tersebut berisi ikan, selanjutnya terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI tidak mengetahui istilah “ikan” tersebut dan terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI menanyakan kepada terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR dan terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR mengatakan bahwa ikan tersebut adalah sebutan untuk Narkotika jenis ekstasi, kemudian terdakwa II WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI mengkomplain kepada DAFA (DPO) yang mengatakan “mengapa yang dikirimkan Narkotika jenis ekstasi” karena terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI berfikir yang dikirimkan Narkotika jenis sabu untuk terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI kerjakan, dan DAFA (DPO) mengatakan bahwa Narkotika jenis ekstasi tersebut adalah milik orang lain dan terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI diminta untuk menerima dan menyerahkan kepada orang lain, sedangkan untuk Narkotika jenis sabu yang akan terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI kerjakan akan dikirimkan lagi. Kemudian terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI mengiyakan dan meneruskan bukti tracking tersebut kepada terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR, untuk menerima paket tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI mengirim bukti tracking kepada terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR, kemudian terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR pergi ke tempat penerimaan tersebut terlebih dahulu. Setelah sampai, terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR mengatakan bahwa dirinya takut dan meminta terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI untuk menemaninya menerima paket tersebut. Selanjutnya terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI pergi ke tempat tersebut untuk menemui terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR. Setelah bertemu dengan terdakwa I MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR, kemudian terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI memberikan uang ongkir kepada terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR untuk diserahkan kepada driver ojek, selanjutnya terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI menjauh dari terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR untuk membeli rokok sekaligus memantau terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR, dan tidak lama kemudian datang driver ojek dan menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR, setelah diterima oleh terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR dan tidak lama datang anggota kepolisian DENI SUBIYANTO bersama Tim satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat mengamankan terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR dan juga mengamankan terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Sebuah tas belanja warna hitam berisi kotak kardus coklat dibungkus plastik wrap di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisi tablet warna biru 50 (lima puluh) butir narkotika ekstasi total berat brutto 13,95 (tiga belas koma sembilan puluh lima) gram.
- Bahwa barang bukti yang di sita oleh pihak Kepolisian saat para terdakwa ditangkap, akan di serahkan kepada orang lain sesuai arahan DAFA (DPO).
- Bahwa sebelum para terdakwa ditangkap, petugas Kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI yang telah melakukan pengantaran narkotika jenis sabu di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat, atas laporan warga sekitar, dan dilakukan penyelidikan terdakwa I bergeser ke wilayah Jakarta Selatan.
- Bahwa dalam melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis sabu terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI sudah diterima menerima keuntungan paling kecil sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR menerima keuntungan secara gratis berupa Narkotika Jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 7911/NNF/2025 tanggal 07 Januari 2026 dengan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 25 (dua puluh lima) tablet warna biru dengan berat netto seluruhnya 6,8125 (enam koma delapan satu dua lima) gram, diberi nomor barang bukti 3664/2025/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 25 (dua puluh lima) tablet warna biru dengan berat netto seluruhnya 6,5875 (enam koma lima delapan tujuh lima) gram, diberi nomor barang bukti 3665/2025/PF.
Dengan kesimpulan barang bukti tersebut di atas benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI dan terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
----------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI dan terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar jam 18.05. Wib .atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Jl. Mampang Prapatan XVIII No. 44 Rt 05 Rw 05 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berdasarkan pasal 165 (2) UU No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari pada kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana tindak Pidana tersebut dilakukan, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol. I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 18.05. WIB terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI dihubungi oleh DAFA (DPO) melalui aplikasi Zangi dan menanyakan kepada terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI ingin mendapatkan uang, dan terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI mengiyakan tawaran DAFA (DPO) tersebut. Kemudian DAFA (DPO) mengatakan bahwa akan mengirimkan paket bersisi Narkotika menggunakan Ojek Online dan meminta terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI untuk menerima Narkotika tersebut yang dikirimkan di Komplek Keuangan Mampang Prapatan. Dikarenakan terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI takut menerima Narkotika tersebut akhirnya terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI menghubungi dan meminta terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR untuk menerima paket yang dikirimkan oleh DAFA (DPO).
- Kemudian terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR mengiyakan permintaan terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI namun terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR meminta jatah Narkotika jenis sabu yang dikirimkan sebanyak 1 gram. Bahwa setelah paket diterima oleh terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR yang dikirimkan oleh DAFA (DPO) tersebut, yang diketahui oleh mereka terdakwa adalah narkotika jenis sabu, namun sekitar pukul 19.33. WIB. DAFA (DPO) mengirimkan bukti tracking gojek dan mengatakan bahwa paket tersebut berisi ikan, selanjutnya terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI tidak mengetahui apa itu ikan dan terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI menanyakan kepada terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR dan terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR mengatakan bahwa ikan tersebut adalah sebutan untuk Narkotika jenis ekstasi, kemudian terdakwa II WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI mengkomplain kepada DAFA (DPO) yang mengatakan “mengapa yang dikirimkan Narkotika jenis ekstasi” karena terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI berfikir yang dikirimkan Narkotika jenis sabu untuk terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI kerjakan, dan DAFA (DPO) mengatakan bahwa Narkotika jenis ekstasi tersebut adalah milik orang lain dan terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI disuruh untuk menerima dan menyerahkan kepada orang lain, sedangkan untuk Narkotika jenis sabu yang akan terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI kerjakan akan dikirimkan lagi. Kemudian terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI mengiyakan dan meneruskan bukti tracking tersebut kepada terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR, untuk menerima paket tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI mengirim bukti tracking kepada terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR, kemudian terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR pergi ke tempat penerimaan tersebut terlebih dahulu. Setelah sampai, terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR mengatakan bahwa dirinya takut dan meminta terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI untuk menemaninya menerima paket tersebut. Selanjutnya terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI pergi ke tempat tersebut untuk menemui terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR. Setelah bertemu dengan terdakwa I MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR, kemudian terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI memberikan uang ongkir kepada terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR untuk diserahkan kepada driver ojek, selanjutnya terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI menjauh dari terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR untuk membeli rokok sekaligus memantau terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR, dan tidak lama kemudian datang driver ojek dan menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa II MUHAMA ARDIYANSYAH als BEDUR, setelah diterima oleh terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR dan tidak lama datang anggota kepolisian DENI SUBIYANTO bersama Tim satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat mengamankan terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR dan juga mengamankan terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Sebuah tas belanja warna hitam berisi kotak kardus coklat dibungkus plastik wrap di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisi tablet warna biru 50 (lima puluh) butir narkotika ekstasi total berat brutto 13,95 (tiga belas koma sembilan puluh lima) gram.
- Bahwa barang bukti yang di sita oleh pihak Kepolisian saat Para terdakwa ditangkap, dalam penguasaan para terdakwa, dan bukan untuk kepentingan kegiatan penelitian atau keilmuan lainnya atau profesi Para terdakwa.
- Bahwa sebelum Para terdakwa ditangkap, petugas Kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI yang telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat, atas laporan warga sekitar, dan dilakukan penyelidikan terdakwa I bergeser ke wilayah Jakarta Selatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 7911/NNF/2025 tanggal 07 Januari 2026 dengan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 25 (dua puluh lima) tablet warna biru dengan berat netto seluruhnya 6,8125 (enam koma delapan satu dua lima) gram, diberi nomor barang bukti 3664/2025/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 25 (dua puluh lima) tablet warna biru dengan berat netto seluruhnya 6,5875 (enam koma lima delapan tujuh lima) gram, diberi nomor barang bukti 3665/2025/PF.
Dengan kesimpulan barang bukti tersebut di atas benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa I WILDAN AFKARIL HILMI bin RUCHMADI dan terdakwa II MUHAMAD ARDIYANSYAH als BEDUR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta tidak digunakan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Jakarta, 06 April 2026
Jaksa Penuntut Umum
WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH
Jaksa Madya
|