| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Galih Rakasiwi, SH. | MEUTIA RIANDINI | | 2 | Galih Rakasiwi, SH. | NAILA PUTRI TRIYONO | | 3 | Galih Rakasiwi, SH. | HARNUM AL-ANSOR | | 4 | Galih Rakasiwi, SH. | MARCHELA CLAUDIA MANUA | | 5 | Galih Rakasiwi, SH. | SALMA KHAIRUNISA TJ | | 6 | Galih Rakasiwi, SH. | LAILA MACHILLA | | 7 | Galih Rakasiwi, SH. | YOGA PANGESTU |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja karena efisiensi sesuai Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sebelum kontraknya berakhir sesuai Pasal 62 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang penggantian hak kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Meutia Riandini:
- Uang Pesangon : 9 x Rp. 5.397.000 = Rp. 48.573.000,-
- Uang penghargaan masa kerja : 5 x Rp. 5.397.000 = Rp. 26.985.000,-
- Uang Pergantian Hak Cuti : 5/25 x Rp. 5.397.000 = Rp 1.079.400,-
- Upah Proses 6 Bulan : 6 x Rp. 5.397.000 = Rp. 32.382.000,-
- Total : Rp. 109.019.400,-
- Naila Putri Triyono:
- Uang kompensasi : 14/12 x Rp. 5.397.000 = Rp. 6.296.500
- Uang ganti rugi Sisa Kontrak : 34 x Rp. 5.397.000 = Rp. 183.498.000
- Upah Proses 6 Bulan : 6 x Rp. 5.397.000 = Rp. 32.382.000,-
- Total : Rp. 222.176.500,-
- Harnum Al-Ansor:
- Uang kompensasi : 36/12xRp. 5.397.000 = Rp. 16.191.000
- Uang ganti rugi Sisa Kontrak : 9 x Rp. 5.397.000 = Rp. 48.573.000
- Upah Proses 6 Bulan : 6 x Rp. 5.397.000 = Rp. 32.382.000,-
- Total : Rp. 97.146.000,-
- Marchela Claudia Manua:
- Uang Pesangon : 8 x Rp. 5.397.000 = Rp. 43.176.000
- Uang penghargaan masa kerja : 3 x Rp. 5.397.000 = Rp. 16.191.000
- Uang Pergantian hak Cuti :12/25x5.397.000 = Rp. 2.590.560
- Upah Proses 6 Bulan : 6 x Rp. 5.397.000 = Rp. 32.382.000,-
Total : Rp. 94.339.560,-
- Salma Khairunisa TJ:
- Uang kompensasi : 9/12 x Rp. 5.397.000 = Rp. 4.047.750,-
- Uang ganti rugi Sisa Kontrak : 39 x Rp. 5.397.000 = Rp. 210.483.000,-
- Upah Proses 6 Bulan : 6 x Rp. 5.397.000 = Rp. 32.382.000,-
- Total : Rp. 246.912.750,-
- Laila Machilla:
- Uang kompensasi : 23/12xRp. 5.397.000 = Rp. 10.334.250
- Uang ganti rugi Sisa Kontrak : 24 x Rp. 5.397.000 = Rp. 129.528.000
- Upah Proses 6 Bulan : 6 x Rp. 5.397.000 = Rp. 32.382.000,-
- Total : Rp. 172.254.250
- Yoga Pangestu:
- Uang kompensasi kerja : 37/12xRp. 5.397.000 = Rp. 16.640.750
- Uang ganti rugi Sisa Kontrak : 9 x Rp. 5.397.000 = Rp. 48.573.000,-
- Upah Proses 6 Bulan : 6 x Rp. 5.397.000 = Rp. 32.382.000,-
- Total : Rp. 97.595.750
Total penggantian hak PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 1.039.444.210,- (Satu Miliar Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sepuluh Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000, - (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan ini dengan baik sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum kasasi (uit oerbar bijvorraad);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |