Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Pst MULYADI 1.Agus Pribadi
2.Hendra Sianturi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Pribadi
2Hendra Sianturi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi (Derden Verzet) dari PELAWAN untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PELAWAN adalah pihak ketiga yang beritikad baik yang menguasai dan menempati objek sengketa secara sah berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang masih berlaku;

3. Menyatakan Perlawanan (Derden Verzet) PELAWAN adalah sah, beralasan, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan bahwa Penetapan Eksekusi Pengosongan adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, dan/atau tidak dapat dilaksanakan sepanjang terhadap PELAWAN sebagai penyewa;

5. MEMERINTAHKAN Panitera dan/atau Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat UNTUK TIDAK MELAKSANAKAN, MENUNDA, SERTA MENGHENTIKAN segala bentuk tindakan eksekusi pengosongan terhadap Pelawan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang secara tegas menghapuskan hak Pelawan;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak