| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 62/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Pst | MULYADI | 1.Agus Pribadi 2.Hendra Sianturi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 62/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Pst | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi (Derden Verzet) dari PELAWAN untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PELAWAN adalah pihak ketiga yang beritikad baik yang menguasai dan menempati objek sengketa secara sah berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang masih berlaku; 3. Menyatakan Perlawanan (Derden Verzet) PELAWAN adalah sah, beralasan, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan bahwa Penetapan Eksekusi Pengosongan adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, dan/atau tidak dapat dilaksanakan sepanjang terhadap PELAWAN sebagai penyewa; 5. MEMERINTAHKAN Panitera dan/atau Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat UNTUK TIDAK MELAKSANAKAN, MENUNDA, SERTA MENGHENTIKAN segala bentuk tindakan eksekusi pengosongan terhadap Pelawan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang secara tegas menghapuskan hak Pelawan;
... dst. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
