| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM- 94/M.1.10/Enz. 2/03/2026
- Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
VERDY BUDI WIRAWAN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3175040806870015
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Tahun / 8 Juni 1987
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Kesatrian VC, No. 42, Rt. 21/3, Kel. Kebon Manggis, Kec. Matraman, Jakarta Timur
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
POLRI
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penangkapan dan Penahanan terdakwa:
|
1. Penangkapan
|
:
|
Sejak 26 November 2025 s/d 28 November 2025
|
|
|
2. Riwayat Penahanan
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak 29 November 2025 s/d 18 Desember 2025
|
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan
|
:
|
Rutan, sejak 19 Desember 2025 s/d 27 Januari 2026
|
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN I
|
:
|
Rutan, sejak 28 Januari 2026 s/d 26 Februari 2026
|
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh PN II
|
:
|
Rutan, sejak 27 Februari 2026 s/d 28 Maret 2025
|
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU
|
:
|
Rutan, sejak 27 Maret 2026 s/d 15 April 2026
|
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Hakim
|
:
|
Rutan, sejak 16 April 2026 s/d 15 Mei 2026
|
|
|
7.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
-
|
- Dakwaan
PRIMAIR
--------- Bahwa terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN, pada hari Senin di tanggal 24 November 2025 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN yang beralamat di Jalan Kesatrian VC, No. 42, Rt. 21/3, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin di tanggal 24 November 2025, terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN bertemu dengan sdr. DAVID BERBNARD (DPO). Kemudian dalam pertemuan tersebut terdakwa mendapatkan tawaran dari Sdr. DAVID BERBNARD (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa menyetujui tawaran tersebut sehingga terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. DAVID BERBNARD (DPO) sebanyak kurang lebih 190 gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per gramnya dengan sistem laku bayar dengan cara transfer ke rekening BCA nomor 7651741738 atas nama Sdr. DAVID BERBNARD (DPO) atau dengan cara terdakwa langsung bayar secara cash. Kemudian sekira Pukul 22.00 WIB, terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut di depan rumah terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN yang beralamat di Jalan Kesatrian VC, No. 42, Rt. 21/3, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
- Bahwa selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa jual kepada beberapa langganan terdakwa dengan cara pembeli menelepon terdakwa atau mengirim pesan via Aplikasi WhatsApp ke nomor terdakwa yaitu 081213200341 dan 081286061987 untuk memesan narkotika jenis sabu, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada hari Rabu tanggal 26 November 2026, terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi GERHAN MARPAUNG sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan total berat brutto + 1,7 gr (satu koma tujuh gram seharga Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu) yang baru saksi GERHAN MARPAUNG bayar sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) secara transfer ke rekening pribadi milik terdakwa yaitu Bank BCA dengan Nomor Rekening 0941496350 atas nama VERDY BUDI WIRAWAN melalui aplikasi Gopay milik saksi GERHAN MARPAUNG.
- Pada hari Rabu tanggal 26 November 2026, saksi FERRY SUSANTO membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat brutto keseluruhannya + 0,66 gr (nol koma enam puluh enam gram) seharga Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah dibayarkan secara tunai bertempat di Hotel Nalendra Kamar 506, Lt. 5, yang beralamat di Jalan Kebon Nanas, Rt. 10/2, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Terhadap pembelian narkotika jenis sabu kepada saksi GERHAN MARPAUNG dan saksi FERRY SUSANTO, terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tersebut secara langsung di Hotel Nalendra Kamar 506, Lt. 5, yang beralamat di Jalan Kebon Nanas, Rt. 10/2, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada hari Rabu tanggal 26 November 2026.
- Bahwa pada tanggal 25 November 2025, saksi AGUS HIDAYAT, Saksi AMIN RAHARJO, dan Saksi ROHMAN melakukan penelusuran terhadap informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa ada seseorang yang terlibat dalam tindak pidana narkotika yang wilayah peredarannya berada di daerah Gunung Sahari Jakarta Pusat dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Timur. Kemudian setelah mendapatkan informasi yang cukup akurat, pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025, sekira Pukul 14.30 WIB, di lorong Lt. 5, Hotel Nalendra, Jalan Kebon Nanas, RT. 10 RW 2, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Saksi AGUS HIDAYAT, Saksi AMIN RAHARJO, dan Saksi ROHMAN mengamankan laki-laki yang bernama VERDY BUDI WIRAWAN;
- Bahwa ketika dilakukan interogasi dan penggeledahan badan serta pakaian terhadap terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN simpan di dompet kecil warna hitam yang Terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN kalungkan, 1 (satu) unit handphone merek samsung Warna Hitam dengan nomor simcard 081213200341 dan 1 (satu) unit handphone merek samsung Warna Purpel dengan nomor simcard 081286061987 dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna kuning. Selanjutnya berdasarkan keterangan dari Terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN dilakukan penggeledahan di dalam Kamar yang ditempati oleh Terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN yaitu di dalam Kamar 506, Lt. 5, Hotel Nalendra, Jalan Kebon Nanas, RT 10 RW 2, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dan di dalam kamar tersebut terdapat teman Terdakwa yaitu saksi FERRY SUSANTO dan saksi GERHAN MAULANA;
- Bahwa kemudian terhadap Kamar 506 hotel Nalendra, Jalan Kebon Nanas, RT 10, RW 2, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah 1 (satu) buah tas hitam kecil yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas besar di dalam kamar tersebut, berat brutonya adalah 151,55 (seratus lima puluh satu koma lima lima) gram yang disimpan di dalam tas besar.
- Bahwa dalam hal terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN membeli narkotika jenis sabu dan kemudian menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan konsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
- Bahwa Terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan menyimpan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa sudah tahu hal tersebut dilarang oleh pemerintah dan tetap Terdakwa lakukan karena Terdakwa butuh uang untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri No Lab: 8047/ NNF/ 2025 tanggal 31 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K, M.Si, selaku atas nama Kapus Labfor Bareskrim Polri, Kabid Narkoba Forensik, yang pada pokoknya menyimpulkan:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,2640 (sembilan koma dua enam empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 9074/2025/NF.
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 11,9084 (sebelas koma sembilan nol delapan empat) gram, diberi nomor barang bukti 9075/2025/NF.-
- 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4200 gram (tiga koma sempat dua nol nol), diberi nomor barang bukti 9076/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 105,0398 (seratus lima koma nol tiga sembilan delapan) gram, diberi nomor barang bukti 9077/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 50,8413 (lima puluh koma delapan empat satu tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9078/2025/NF
yang disita dari terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN dengan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 9074/2025/NF sampai dengan nomor 9078/2025/NF berupa kristal warna putih dengan total netto 180,4735 (seratus delapan puluh koma empat tujuh tiga lima) gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN, pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira Pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu pada tahun 2025, bertempat di Lt. 5, Hotel Nalendra, Jalan Kebon Nanas, Rt. 10/2, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan tindak pidana ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025, ketika terdakwa sedang berada di lorong Lt. 5 Hotel Nalendra, Jalan Kebon Nanas, RT. 10 RW 2, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, terdakwa diamankan oleh Saksi AGUS HIDAYAT, Saksi AMIN RAHARJO, dan Saksi ROHMAN terkait dengan adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan seseorang di daerah Gunung Sahari Jakarta Pusat dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Timur. Kemudian terhadap terdakwa dilakukan interogasi dan penggeledahan badan dan pakaian lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu tersebut, berat brutonya adalah 27,31 (dua tujuh koma tiga satu) gram, yang sebelumnya Terdakwa simpan di dompet kecil warna hitam yang Terdakwa kalungkan, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Warna Hitam dengan nomor simcard 081213200341 dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Warna Purpel dengan nomor simcard 081286061987 dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna kuning. Selanjutnya berdasarkan keterangan dari Terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN dilakukan penggeledahan di dalam Kamar Nomor 506, Lt. 5, Hotel Nalendra, Jalan Kebon Nanas, RT 10 RW 2, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur yang ditempati Terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN dan di dalam kamar tersebut, terdapat teman Terdakwa yaitu saksi FERRY SUSANTO dan saksi GERHAN MAULANA;
- Bahwa kemudian terhadap kamar 506 hotel Nalendra, Jalan Kebon Nanas, RT 10, RW 2, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah 1 (satu) buah tas hitam kecil yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas besar di dalam kamar tersebut, berat brutonya adalah 151,55 (seratus lima puluh satu koma lima lima) gram yang disimpan di dalam tas besar;
- Bahwa Terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan Terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN tidak sedang menjalani perawatan medis yang menggunakan Narkotika Golongan I sera Terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri No Lab: 8047/ NNF/ 2025 tanggal 31 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K, M.Si, selaku atas nama Kapus Labfor Bareskrim Polri, Kabid Narkoba Forensik, yang pada pokoknya menyimpulkan:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,2640 (sembilan koma dua enam empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 9074/2025/NF.
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 11,9084 (sebelas koma sembilan nol delapan empat) gram, diberi nomor barang bukti 9075/2025/NF.-
- 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4200 gram (tiga koma sempat dua nol nol), diberi nomor barang bukti 9076/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 105,0398 (seratus lima koma nol tiga sembilan delapan) gram, diberi nomor barang bukti 9077/2025/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 50,8413 (lima puluh koma delapan empat satu tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9078/2025/NF
yang disita dari terdakwa VERDY BUDI WIRAWAN dengan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 9074/2025/NF sampai dengan nomor 9078/2025/NF berupa kristal warna putih dengan total netto 180,4735 (seratus delapan puluh koma empat tujuh tiga lima) gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Jakarta, 06 April 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|

TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H., M.H.
Jaksa Pratama
|
|