Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT DUTA LINTAS LAUTAN PT ASIA STAR INVESTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 132/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERMOHON PKPU memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PEMOHON PKPU;
  3. Menetapkan PKPU Sementara terhadap TERMOHON PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) Hari sejak tanggal Putusan diucapkan beserta segala akibat hukumnya;
  4. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU atas TERMOHON PKPU;
  5. Menunjuk dan mengangkat Saudara MUHAMMAD MIFTACHUL ARIF, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-312.AH.04.05-2025, tertanggal 24 November 2025, yang berkantor pada Law Firm “ELQUE & Co.”, Plaza Bank Index, Jl. M.H. Thamrin No. 57, Lt.7 - Unit No.25, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat ,DKI Jakarta.
  6. Membebankan seluruh Biaya Perkara yang timbul kepada TERMOHON PKPU.

Atau:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Niaga memiliki pendapat dan pandangan lain, maka PEMOHON PKPU mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak