| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT yang memutus hubungan kerja secara sepihak pada tanggal 30 September 2025 dengan dalih menerima pengunduran diri namun memajukan tanggal efektifnya secara sepihak, adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas inisiatif TERGUGAT (PHK SEPIHAK);
- Menyatakan bahwa akibat PHK sepihak PENGGUGAT, TERGUGAT wajib membayar Upah PENGGUGAT sampai dengan berakhirnya masa pemberitahuan (Notice Period) yang sah yaitu tanggal 24 Oktober 2025;
- Menyatakan PENGGUGAT tetap memiliki itikad baik untuk melaksanakan pekerjaan selama masa pemberitahuan (notice period) hingga tanggal 24 Oktober 2025, namun TERGUGAT telah menghalangi PENGGUGAT untuk bekerja dengan menonaktifkan akses kerja secara sepihak;
- Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT kekurangan upah bulan September 2025 sebesar Rp32.500.000,- dan Upah bulan Oktober 2025 secara penuh sebesar Rp 65.000.000,-, Total upah sebesar Rp 97.500.000,- ( Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT membayar denda keterlambatan pembayaran upah sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (1) PP No. 36 tahun 2021 jo PP No 51 tahun 2023 sebesar Rp 48.750.000,-;
- Menghukum TERGUGAT membayar kompensasi PHK kepada PENGGUGAT berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) bulan upah, yaitu Rp 65.000.000,-;
- Menghukum TERGUGAT untuk memberikan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain:
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berakhir pada tanggal 30 September 2025;
- Menghukum TERGUGAT membayar kekurangan upah bulan September 2025 sebesar Rp32.500.000,- beserta denda keterlambatannya sebagaimana diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi/upah proses kepada PENGGUGAT akibat tindakan TERGUGAT yang menghalangi PENGGUGAT bekerja di masa pemberitahuan (notice period) sebesar Rp65.000.000,-;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang kompensasi PHK berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali upah yaitu Rp 65.000.000,- sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menghukum TERGUGAT untuk memberikan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) kepada PENGGUGAT;
Atau
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |