Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst IIN APRIANI Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1IIN APRIANI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan diatas, maka PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Pemeriksa perkara a quo, agar berkenan untuk memberikan putusan dalam Praperadilan ini, dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON telah melakukan penundaan proses hukum tanpa alasan yang sah
  3. terhadap penanganan perkara PEMOHON sebagaimana Laporan  Polisi  Nomor  : LP/B/3245/XI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tanpa alasan yang sah;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan  Gelar Perkara Khusus terhadap hasil Penyelidikan sebagaimana  Laporan  Polisi  Nomor  : LP/B/3245/XI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat dan memutuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana;
  5. Memerintahkan TERMOHON  menindaklanjuti peristiwa sebagaimana  Laporan  Polisi  Nomor  : LP/B/3245/XI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tersebut   ke tahap Penyidikan;
  6. Membebankan seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada negara;

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya