| Petitum |
- Mengabulkan GUGATAN dari PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan GUGATAN a quo TIDAK KADALUARSA oleh karena Akte No. 27 Tahun 1981 (Akte tentang Pengikatan Akan Pelepasan Hak yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Subagio Reksodiputro, SH, tertanggal 11 Desember 1981) memuat KONDISI (piutang) BERSYARAT ;
- Menghukum PENGGUGAT untuk “melakukan” PEMBAYARAN AKHIR (pelunasan) sejumlah Rp.17.761.680,- (tujuhbelas juta tujuhratus enampuluh satu ribu enamratus delapanpuluh rupiah) kepada TERGUGAT, sebagaimana diperjanjikan didalam Akte No. 27 Tahun 1981 (Akte tentang Pengikatan Akan Pelepasan Hak yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Subagio Reksodiputro, SH, tertanggal 11 Desember 1981) atas TANAH PENGGILINGAN (tanah-tanah yang tersebut didalam Akte No. 27 Tahun 1981) ;
- Menghukum TERUGAT untuk “menerima” PEMBAYARAN AKHIR (pelunasan) sejumlah Rp.17.761.680,- (tujuhbelas juta tujuhratus enampuluh satu ribu enamratus delapanpuluh rupiah) dari PENGGUGAT sebagaimana diperjanjikan didalam Akte No. 27 Tahun 1981 (sebuah Akte tentang Pengikatan Akan Pelepasan Hak yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Subagio Reksodiputro, SH, tertanggal 11 Desember 1981) atas TANAH PENGGILINGAN (tanah-tanah yang tersebut didalam Akte No. 27 Tahun 1981) ;
... dst. |